Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

1.109 PNS Migrasi ke Pemprov Jatim

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sekitar 1.109 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan mutasi masal ke Pemerintah  Provinsi (Pemprov) Jatim.  Gelombang migrasi ribuan PNS itu terjadi bersamaan dengan  pemberlakuan UU 23 Tahun  2014 tentang pemerintah daerah  mulai Januari 2015.

Dalam UU itu, pemerintah menarik beberapa kewenangan yang selama ini menjadi kewenangan kabupaten/kota. Salah satu kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dicabut  adalah penyelenggaraan pendidikan menengah.

Setelah ditarik dari kabupaten/ kota, selanjutnya penyelenggaraan pendidikan menengah meliputi SMA, SMK, dan SMALB, akan menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Selain penyelenggaraan pendidikan menengah, kewenangan lain yang dicabut adalah penyuluh keluarga berencana (KB), pengawas ketenagakerjaan,  penyuluh kehutanan,  dan penyuluh perikanan.

“Selama ini status kepegawaian beberapa penyuluh dan pengawas itu di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Mulai tahun depan statusnya menjadi PNS  Pemprov Jatim,” ungkap Kepala BKD Sih Wahyudi kemarin.

Penarikan wewenang pemerintah kabupaten itu, ungkap Sih Wahyudi, meliputi seluruh aset atau yang dikenal dengan personal, pembiayaan, prasarana, dan dana (P3D). Dengan pencabutan kewenangan  itu, ada 1.109 pegawai  yang berdinas di SMA, SMK,  dan SMALB, pengawas, dan penyuluh, diambil alih Pemprov  Jatim.

“Gaji PNS di beberapa lembaga itu mulai 1 Januari 2016 akan dibayar Pemprov Jatim,” ujarnya. Pengalihan wewenang itu, kata Sih Wahyudi, merupakan cara pemerintah pusat melakukan pengawasan penyelenggaraan pe didikan.

Sehingga, pengawasan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Lantaran kewenangan itu diambil  alih provinsi, lanjut Sih Wahyudi, maka jenjang karir PNS di beberapa SMA dan  SMK akan menjadi kewenangan  penuh Dinas Pendidikan Provinsi.

“Masalah mutasi juga nanti menjadi wewenang  provinsi, bisa jadi kepala SMA  di Banyuwangi dipindahkan ke kota lain,” terangnya. Masa perpindahan aset, baik  berupa sarana maupun pegawai,  itu dimulai sejak 1 Maret hingga 1 Oktober 2016.

Setelah tenggat waktu itu, Pemkab  Banyuwangi sudah tidak lagi memiliki wewenang mengurusi sidang yang telah ditangani provinsi Jatim tersebut. Untuk penyelenggaraan pendidikan menengah, Pemrov Jatim akan menempatkan perwakilan  di daerah. Walau ada  di daerah, tapi pertanggungjawabannya langsung ke pihak  provinsi.

“Nanti mungkin ada perwakilan cabang dinas di daerah untuk  mengurusi pendidikan menengah,  penyuluh KB, pengawas  ketenagakerjaan, penyuluh kehutanan,  dan penyuluh perikanan,”  terang Sih. (radar)