Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

2 Anggota DPRD Yang Ngaku Bawa Bom Terancam 1 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kasus candaan membawa bom yang dilakukan dua anggota DPRD Banyuwangi, Naufal Badri dan Basuki Rahmad saat menjalani pemeriksaan di Bandara Banyuwangi  akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Pasca gagal terbang dari Bandar Udara Banyuwangi menuju Jakarta, Rabu (23/5/2018), keduanya harus menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman menegaskan, tindakan wakil rakyat sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra dan Ketua DPC Hanura tersebut telah melanggar Undang-Undang Penerbangan dan terancam pidana 1 tahun.

“Melanggar Pasal 344 junto 347,” katanya kepada awak media, Rabu (23/5/2018).

Dalam Pasal 344 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (act of unlawfull interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Salah satunya menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Termasuk mengaku membawa bom.

Sedang dalam Pasal 347 disebutkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Karena ancaman pidana 1 tahun, keduanya tidak kami tahan, tapi proses hukum terus lanjut,” tegas Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota DPRD Banyuwangi, diamankan petugas Bandara setempat saat hendak terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda GA 265. Keduanya mengaku membawa bom saat menjalani pemeriksaan petugas.