Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

20 Bulan untuk Kondektur PO Setiawan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

20-bulanBANYUWANGI – Tindakan Mariyono, 44, kondektur bus PO Setiawan yang kedapatan melakukan sesuatu melebihi tanggung jawab dan wewenangnya harus dibayar mahal. Dia diganjar hukuman penjara 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Mariyono dinyatakan bersalah atas kelalaiannya, sehingga menyebabkan bus menabrak kendaraan lain dan menyebabkan lima orang meninggal dunia. Selain penjara, warga Dusun Sukorejo, Desa Karangsuko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, itu juga didenda Rp 500 ribu.

Bila tidak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan selama satu bulan. Putusan yang didok majelis hakim itu lebih rendah dua bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam amar tuntutannya, Mariyono dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan yang dijatuhkan kepada Mariyono didasarkan atas Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas dan jalan.

Sekadar mengingatkan, saat kejadian, diduga laju kedua kendaraan sama-sama kencang. Itu tampak dari posisi akhir gigi persneling PO Setiawan yang berada pada gigi lima. Tidak ditemukan bekas mengurangi kecepatan.

Kondisi serupa juga dialami minibus. Kendaraan yang melaju dari Bali itu diduga dalam kecepatan tinggi. Saat kejadian, mobil minibus berusaha mendahului sebuah mobil Jazz di depannya. Namun, karena tidak nuntut, sopir diduga bingung akan membanting setir ke kanan ataukah ke kiri.

Sedangkan dari depan melaju bus PO Setiawan dalam kecepatan tinggi. Lima korban tewas dalam kejadian itu adalah sopir minibus bernama kusnadi, 44, warga Asembagus, Situbondo, dan empat penumpang dari Sumenep.

Mereka adalah Mardiyah, 60, Ismiyah Nur Afifa, 16, Afri farika, 14, dan Munawali, 50. (radar)