BANYUWANGI – Bila tidak ada halangan, sekitar 30 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi akan dimutasi ke tempat lain dalam waktu dekat. Mereka yang dilayar ke lapas lain tidak sembarangan.
Para napi yang akan dilayar memiliki kriteria khusus yang telah ditentukan pihak Kementerian Hukum dan HAM RI. Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, penghuni lapas yang akan dilayar itu sudah berstatus narapidana (napi).
Selain itu, mereka sudah rampung menjalani proses hukum, yakni persidangan, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan, rata-rata mereka yang akan dipindah itu memiliki masa hukuman di atas lima tahun. Kepala Lapas Banyuwangi, Marlik Subiyanto, saat dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan pihaknya masih mengusulkan beberapa napi agar dipindah.
Napi yang akan dipindah, kata dia, tentu berdasar sejumlah alasan dan tujuan tertentu. ‘’Kami masih mengusulkan agar dipindah,” katanya. Salah satu alasan pemindahan napi itu tentu saja berkaitan dengan daya tampung Lapas Banyuwangi.
Saat ini Lapas Banyuwangi dihuni sekitar 744 tahanan dan narapidana. Komposisinya, sebanyak 305 merupakan titipan polsek dan polres dengan status tahanan. Sisanya, sebanyak 399 orang, berstatus napi dan sudah mendapat ketetapan hukum.
Para napi yang sudah tuntas proses hukumnya itu yang akan dipindah ke sejumlah lapas di Provinsi Jawa Timur. “Salah satu alasan pemindahan napi ini adalah persoalan daya tampung lapas,” beber Marlik.(radar)