Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

32 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah

Foto: banyuwangikab
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangikab

BANYUWANGI – Puluhan pasangan suami istri (pasutri) antusias mengikuti sidang Isbat Nikah yang digelar di Masjid Mujahidillah Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (12/4/2019).

Dilansir dari banyuwangikab, puluhan pasutri itu dinikahkan secara resmi dalam ‘Isbat Nikah Terpadu’ yang digelar Pemkab Banyuwangi, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan PC NU Banyuwangi. Isbat Nikah ini untuk mengesahkan pernikahan mereka yang syah secara agama atau siri, namun belum tercatat di KUA maupun catatan sipil.

“Isbat nikah ini merupakan penyelenggaraan yang kedua setelah sebelumnya digelar di Desa Sumber Arum, Kecamatan Songgon,” kata Ketua PCNU Banyuwangi, KH. Muhammad Ali Makki Zaini.

Gus Makki, sapaan akrab KH. Muhammad Ali Makki Zaini mengatakan, Isbat Nikah tahun ini diagendakan di 4 titik.

“Setelah dua titik ini selesai, berikutnya akan kami gelar di Kecamatan Wongsorejo dan Pesanggaran. Semoga tahun depan bisa menjangkau wilayah lebih banyak lagi,” ujar Gus Makki.

“Kalau di Songgon kemarin ada 50 pasutri, hari ini di Kalipuro ada 32 pasutri. Usai mengikuti itsbat nikah, mereka akan mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya,” imbuhnya.

Isbat Nikah ini dilaksanakan terpadu. Selain mendapat akta nikah dari KUA, 32 pasutri ini juga mendapatkan e-KTP dan Kartu Keluarga baru dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi.

Begitu juga dengan anak pemohon Isbat Nikah. Mereka akan mendapatkan dokumen penting yang dibutuhkan. Seperti, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).

“Ini adalah bentuk sinergi yang baik antara pemkab dan instansi pemerintah maupun swasta. Semoga ke depan kolaborasi seperti ini bisa lebih kita tingkatkan,” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

“Isbat nikah ini adalah salah satu cara pemerintah memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan prima kepada masyarakat. Saya katakan mudah karena pasutri bisa langsung membawa pulang tiga dokumen sekaligus sehingga lebih efektif dan efisien. Padahal, kalau diurus sendiri-sendiri, akan memakan waktu yang cukup lama,” imbuh Anas.

Sementara itu, Suroso (55), salah seorang mempelai pria yang mengikuti Isbat Nikah menyatakan, dirinya menikahi istrinya secara siri sejak 32 tahun yang lalu. Dirinya mengaku selama ini tidak memiliki surat nikah dan KK. Sehingga dirinya memutuskan untuk mengikuti Isbat Nikah.

Suroso mengaku sangat senang dengan adanya Isbat Nikah ini. Apalagi Isbat Nikah itu dilaksanakan gratis tanpa biaya apapun.

“Saya ikut itsbah nikah biar dapat buku nikah, biar tenang. Apalagi, anak saya yang paling kecil masih mondok dan sekolah jadi masih perlu KK dan surat-surat lainnya,” ungkap pria yang sudah memiliki 3 anak dan 3 cucu ini.