Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

45 Pasangan Menikah Ulang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Sebanyak 45 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di kantor Kecamatan Purwoharjo kemarin (9/10). Pasangan yang melangsungkan nikah ulang itu hampir semua berusia lanjut, bahkan ada  yang sudah memiliki cucu.

 Pasutri yang mengikuti sidang  isbat nikah itu sebenarnya sudah  pernah menikah. Tetapi, pernikahannya  itu dilakukan secara siri dan tidak tercatat di kantor urusan  agama (KUA) dan tidak memiliki  buku nikah. “Semua biaya nikah gratis karena ditanggung pemerintah,” cetus Wakil  Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, H. Mohammad Khozin.

Menurut Khozin, sidang isbat nikah yang dilaksanakan PA Banyuwangi itu diikuti 45 pasutri. Mereka berasal  dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Bangorejo, Siliragung, Cluring, Srono, dan Pesanggaran. “Cuma kita pusatkan  di Purwoharjo,” katanya.

Sidang isbat yang digelar ini dilakukan secara terpadu dan langsung diputus. Pelaksanaan acara itu, PA Banyuwangi bekerja sama dengan KUA dan Dinas Kependudukan  Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. “Setelah diputus langsung terbit buku nikah dan kartu keluarga,” ujarnya.

Sebelum dilakukan sidang isbat, pasutri diharuskan mendaftar  dan diverifi kasi oleh petugas pencatat nikah KUA. Proses itu  dilakukan sekitar tiga bulan lalu.  “Setahun ini pasangan yang melakukan sidang isbat nikah 300 pasutri,” ungkapnya.

Pasutri yang masih banyak mengikuti sidang isbat itu karena  beberapa faktor, di antaranya mereka hanya menikah siri  karena mahalnya biaya nikah, buku nikah hilang dan terbitnya  buku nikah palsu sehingga tidak  tercatat di KUA. “Kami dari PA sifatnya hanya pasif, bisa melayani jika ada surat keterangan dari KUA dan saksi,” jelasnya.

Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Sudjani, yang ikut menghadiri sidang isbat nikah ini mengatakan, pelaksanaan siding isbat sangat membantu dalam pengurusan administrasi kependudukan. Karena selama ini, pasutri yang sudah menikah dan belum memiliki buku nikah, itu rata-rata belum memiliki kartu keluarga (KK).

Dampaknya, jelas dia, itu sangat dirasakan oleh anak dan keturunan di bawahnya, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KK, KTP, dan keperluan lain seperti waris. Sementara ini, untuk pasutri yang mengikuti siding isbat nikah itu pada KTP tidak tertera status hubungan suami istri, melainkan hubungan keluarga lain.

“Kalau sudah jelas begini, maka otomatis akan mempermudah semua urusan administrasi,” ujarnya. Salah satu pasutri yang mengikuti sidang isbat, Sujarno,60, dan Tumirah, 50, mengaku senang dan terbantu dengan pelaksanaan sidang tersebut. Selain gratis, urusan administrasi kependudukan keluarga mulai KTP dan KK akan mudah.

Selain itu, juga akan memperjelas anak keturunan dalam catatan kependudukan. “Kami sudah punya anak satu dan cucu satu,”  katanya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :