Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

50 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal, Ada yang Sudah Punya Cucu

Foto: Fatoni Pejuang
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Fatoni Pejuang

BANYUWANGI – Bertahun- tahun tak punya surat nikah, sebanyak 50 pasangan suami istri (Pasutri) bisa tersenyum lega. Mereka akhirnya bisa mencatatkan namanya secara resmi di buku nikah lewat sidang isbat nikah massal yang digelar di balai Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (29/3/2019).

Dilansir dari banyuwangitimes, sidang isbat nikah massal ini kebanyakan diikuti pasangan yang tidak lagi berusia muda. Bahkan, di antaranya sudah ada yang berusia 50 hingga 76 tahun. Pengadilan Agama Banyuwangi menyiapkan 5 hakim dalam sidang isbat itu.

Dengan mengenakan setelan baju warna putih dan celana hitam, 50 pasangan mengantre mengikuti sidang isbat nikah. Masing-masing mempelai mengajak dua orang yang dulunya menjadi saksi ketika nikah siri.

Para saksi ini, oleh Hakim sidang isbat diminta memberikan keterangan dan menjelaskan pernikahan siri yang pernah dilakukan oleh masing-masing pasangan.

Foto: Fatoni Pejuang

Salah seorang mempelai pria yang mengikuti Isbat Nikah, Kasiran, (76), menyatakan, dirinya menikahi istrinya, Aisyah (50) secara siri umur 23 tahun. Dirinya mengaku selama ini tidak memiliki surat nikah. Anak mengalami kesulitan saat membutuhkan surat nikah untuk kebutuhan tertentu. Sehingga dirinya memutuskan untuk mengikuti Isbat Nikah.

Pria yang sudah memiliki 2 anak dan 4 cucu ini mengaku sangat senang dengan adanya Itsbat Nikah ini. Apalagi Itsbat Nikah itu dilaksanakan gratis tanpa biaya apapun.

Kasiran sendiri sempat kaget saat ditanya apakah akan melaksanakan bulan madu?. “Tidak ada rencana bulan madu. Usia pak, usia pak,” katanya.

Foto: Fatoni Pejuang

Sementara itu, Kepala Desa Sumberarum, Ali Nurfatoni, menyatakan, Itsbat Nikah itu dilaksanakan secara terpadu bekerja sama dengan PCNU Banyuwangi, Dispendukcapil, Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi.

“Setelah menjalani sidang Itsbat Nikah para mempelai itu bisa langsung mendapatkan surat nikah saat itu juga,” kata Toni.

Toni mengatakan, selain mendapatkan buku nikah, bagi anak dan cucu mempelai yang mengikuti Itsbat Nikah juga mendapatkan beberapa dokumen penting lain.

“Seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan bahkan KTP elektronik bagi yang belum memiliki. Dan itu semuanya gratis,” tegas Toni.

Dokumen-dokumen tersebut, kata Toni, sangat penting untuk berbagai kebutuhan.

“Misalnya, saat pasangan ingin melakukan ibadah umroh, salah satu syaratnya adalah surat nikah. Kalau tidak ada surah nikah menurutnya tidak akan bisa berangkat,” terangnya.

“Terimakasih atas dukungan semua pihak sehingga Itsbat Nikah bisa terlaksana dengan baik. Terutama kepada Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, PCNU, Dispendukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag sehingga bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” pungkasnya.