Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

60 Pasutri Siri Ikuti Sidang Isbat Nikah Gratis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Nikah massal melalui isbat nikah gratis kembali digelar di Banyuwangi. Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) siri dari Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi dinikahkan secara resmi.

Dilansir dari Detikcom, kegiatan ini digelar PCNU Banyuwangi bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Agama Banyuwangi serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Nikah massal digelar di Masjid Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

“Isbat ini diperuntukkan bagi pasangan pengantin nikah siri. Hari ini ada sebanyak 60 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah,” ujar KH Syaifudin Zuhri dari PCNU Banyuwangi, Jumat (13/3/2020).

Mereka yang ikut dalam isbat nikah, kata Zuhri, merupakan masyarakat yang tidak mampu, yang memiliki keperluan untuk mengurus administrasi dari negara. Baik untuk penerbitan legalitas formal akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran anak.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Udin tersebut, sidang isbat kali ini sebenarnya diikuti 73 peserta. Namun 13 peserta lainnya belum melengkapi data administrasi.

“Setelah sidang Kartu Keluarga sudah berubah. Anak-anaknya juga langsung diberikan akta oleh Dispendukcapil,” katanya.

Untuk mengikuti sidang isbat nikah ini, calon peserta bisa mendaftarkan dirinya di kantor PCNU Banyuwangi atau di MWC NU tiap Kecamatan.

Namun untuk penyelenggaraannya dilakukan secara massal, rutin setiap satu tahun sekali. Dalam isbat kali ini, rata-rata pasutri berusia 40-60 tahun.

“Didominasi oleh pasangan tua. Bahkan ada yg sudah memiliki cucu,” imbuhnya.

Tak hanya mendapatkan buku nikah, 60 pasangan ini juga mendapatkan dokumen penting lainnya.

“Mereka mendapatkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga bahkan KTP elektronik bagi yang belum memiliki,” ujar Djuang Pribadi, Kepala Dispenduk Capil Banyuwangi.

Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menyediakan berkas jelang Isbat Nikah dan setelah adanya Isbath Nikah.

“Ini sudah pernah kita lakukan (Isbat Nikah) di Pemkab Banyuwangi. Kali ini kita fokuskan di desa-desa. Supaya lebih dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.