Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

61 Orang Berebut Kuota Calon Kades

Puluhan bakal calon kepala desa dari sembllandesa dl delapan kecamatan se-Asanyusiiangi mengikuti tes tulis dl hall Hotel Mlrah,pKelu_rahan Klalak. Kalipuro kemarin;
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Puluhan bakal calon kepala desa dari sembllandesa dl delapan kecamatan se-Asanyusiiangi mengikuti tes tulis dl hall Hotel Mlrah,pKelu_rahan Klalak. Kalipuro kemarin;

BANYUWANGI – Rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2017 terus bergulir. Yang terbaru, sebanyak 61 bakal calon kepala desa (bacakades) mengikuti seleksi tulis yang diselenggarakan Tim Panitia Pilkades tingkat kabupaten di hall Hotel Mirah, Kecamatan Kalipuro, Selasa (17/10).

Diperoleh keterangan, sebanyak 61 bacakades tersebut berasal dari sembilan desa yang tersebar di delapan kecamatan se-Banyuwangi. Rinciannya, 11 bacakades asal Desa/ Kecamatan Pesanggaran, dan masing-masing 7 bacakades asal Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro dan Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.

Ikut seleksi juga 36 bacakades asal enam desa. Masing-masing 6 orang asal Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore; Desa Sragi, Kecamatan Songgon; Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung; Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat; Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari; dan Desa Segobang, Kecamatan Licin.

Seleksi tes tulis dilakukan lantaran bacakades di sembilan desa melebihi kuota maksimal calon kades. Sebab, berdasar pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kades, calon kepala desa yang berhak dipilih paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Pnmkab Banyuwangi Abdul Aziz Hamidi mengtakan, tim tingkat kabupaten menggandeng kalangan akademisi dalam pelaksanaan tes tulis pilkades tersebut. “Hasil seleksi tes tulis selanjutnya diserahkan ke panitia tingkat desa sebagai bahan untuk meranking bacakades,” ujarnya.

Menurut Aziz, mengacu pasal 15 Perda Nomor 9 Tahun 2015, selain tes tulis, untuk desa yang memiliki bacakades lebih dari lima orang, panitia juga akan melakukan seleksi tambahan dengan mengacu pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia pendaftar.

“Nah, akumulasi penilaian akan menentukan ranking pendaftar yang bakal ditempatkan sebagai calon kades,” ujarnya.

Disisi lain, Aziz menggaku sejauh ini seluruh  tahap pilkades serentak berjalan on the track. Dia pun menegaskan pilkades seréntak tahun ini bakal berlangsung sesuai rencana yakni 8 November mendatang. “Dipastikan pilkadcs serentak digélar 8 November,” tegasnya.

Hal senada dilontarkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Syahroni. Dikatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan tim pilkades pada Senin (16/10). Salah satu topik bahasan dalam rakor tersebut adalah wacana pengunduran pilkades serentak akibat kesalahan panitia pilkades dalam menentukan waktu pendaftaran calon kades.

Hasilnya, imbuh Syahroni, setelah diklarifikasi, ternyata semua panitia pilkades telah memenuhi amanat Perda Nomor 9 Tahun 2015. ”Semua panitia telah membuka pendaftaran selama sembilan hari sesuai amanat perda,” ujarnya ditemui usai memantau pelaksanaan ujian tulis bacakadcs kemarin.

Syahroni menambahkan, selain meminta klarifikasi kepada tim pilkades, pihaknya juga telah turun ke lapangan memantau secara langsung persiapan pilkades di sejumlah desa, khususnya di desa-desa yang dikhawatirkan mengalami pengunduran jadwal pilkades.

“Setelah dicek ke lapangan, tidak ada apa-apa. Misalnya di Desa Sarimulyo, Kecamatan Gambiran. Setelah kami cek semuanya kondusif. Juga tidak ada protes dari para calon,” papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Menurut Syahroni, lantaran seluruh tahapan pilkades telah berjalan dengan baik, maka pihaknya sepakat pilkades serentak tahun ini digelar 8 November. ”Dewan akan terus memantau dan mengawal tahap pilkades,” pungkasnya. (radar)