Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

7 Anggota Polairud Disandera Nelayan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Usai Menangkap Pemburu Baby Lobster di Grajagan

PURWOHARJO – Nelayan yang tinggal di pesisir Pantai Grajagan bergolak kemarin pagi (25/4). Mereka menghadang dan menyendera tujuh anggota polisi dari Polairud Polda Jatim karena menangkap Supriyadi, 50, nelayan pemburu benur lobster asal Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Para nelayan yang sebagian terlihat sudah emosi, menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi di pintu masuk lokasi wisata Grajagan. Mereka meminta, Supriyadi yang ditangkap itu segera dilepas kembali.

Aksi penghadangan tujuh anggota polisi itu bermula saat Supriyadi sekitar pukul 07.00, pulang dari melaut dengan membawa 30 ekor benur. Dalam perjalanan pulang, nelayan asal Dusun Kampung Baru, Desa  Grajagan itu ditangkap oleh anggota Pol Air Polda Jatim.

Penangkapan Supriyadi disekitar pesisir Pantai Grajagan, itu diketahui oleh nelayan lain. Sejumlah nelayan kemudian mendatangi polisi dan meminta agar Supriyadi dilepas. Tapi polisi yang melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster, itu bergeming dan tetap akan membawa nelayan pencari benur itu.

Gagal membebaskan Supriyadi, di antara nelayan ada yang menghubungi nelayan lain. Sehingga,  dalam hitungan menit ratusan nelayan berkumpul di pintu  masuk wisata Pantai Grajagan. Mereka menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi.

“Kondisi memanas saat polisi tidak mau membebaskan Supriyadi,” terang Kepala Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Agus Irawan. Sekitar pukul 08.00, tujuh polisi yang mengamankan Supriyadi  dikepung oleh nelayan. Petugas keamanan itu tidak boleh keluar dari lokasi wisata tersebut.

“Warga mengepung polisi karena tidak terima temannya ditangkap,”  katanya. Nelayan Grajagan itu, terang dia, sejak dulu banyak yang mencari benur sebagai sumber nafkah bagi keluarganya. Dan para nelayan itu, sejak awal juga menolak larangan penangkapan  benur seperti yang tertuang dalam Permen nomor 1 tahun 2015  tentang larangan penangkapan benih benur.

“Mencari benur itu penghasilan utama bagi nelayan di sini (Grajagan),”  ujarnya. Aksi yang digelar para nelayan itu, terang dia, bukan hanya menuntut Supriyadi dilepas. Tapi,  juga mendesak aturan yang melarang menangkap benur dicabut.

“Ini sudah disuarakan sejak dulu, warga berharap agar aspirasi ini disampaikan kepada pemerintah,” kata Irawan mewakili warga setempat. Insiden pengepungan dan penyanderaan tujuh anggota polisi dari Polda Jatim, mendapat  perhatian serius dari Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto.

Bersama Dinas Perikanan, Forpimka Purwoharjo, dan Pemerintah Desa Grajagan, langsung turun ke lokasi menemui para nelayan.  Untuk meredakan kemarahan para nelayan, Kapolres Agus Yulianto memediasi para nelayan dengan Dinas Perikanan dan Forpimka di Pelabuhan  Grajagan.

Selama mediasi itu, dijaga ketat oleh anggota polisi dan TNI AL. Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati Supriyadi dilepaskan dan tujuh anggota polisi yang sempat disandera juga dibebaskan.

Selain itu, para nelayan meminta aspirasi penolakan Permen nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan bibit  lobster disampaikan ke pemerintah. Kapolres Agus Yulianto, menegaskan penangkapan hingga berlanjut sandera pada tujuh  anggota polisi itu hanya kesalahpahaman.

“Informasi ada tujuh  anggota satuan polisi perairan  (Satpol Air) Polda Jatim disandera wargam itu tidak benar. Cuma ada kesalahpahaman antara nelayan dengan anggota (polisi),”  katanya.

Di hadapan warga, Kapolres  menyampaikan selama ini sudah  ada larangan yang mengatur pencarian benur, yakni Permen  nomor 1 tahun 2015. Dengan  peraturan itu, polisi memiliki hak menangkap siapa saja yang  melakukan pelanggaran hukum.

Untuk kasus yang terjadi di Grajagan ini, pihaknya meminta  warga untuk sadar hukum dan tidak melakukan kegaitan yang melanggar hukum. “Masyarakat harus lebih dewasa dan lebih  sadar lagi karena mencari benur  itu dilarang,” tegasnya.

Mengenai harapan warga terkait Permen nomor 1 tahun 2015,  kapolres berjanji akan menyampaikan ke Pemkab dan DPRD Banyuwangi. “Apa yang menjadi harapan para nelayan Grajagan,  nanti akan saya sampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Banyuwangi agar bisa mencarikan solusi,” janjinya. (radar)