Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

9 Agustus Terakhir LCT Beroperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Gapasdap Siap Taati Aturan Menhub

KALIPURO – Tanggal 9 Agustus nanti merupakan  hari terakhir bagi kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) untuk beroperasi di Selat Bali. Aturan  itu ditegaskan saat Dirjen Hubdat, Djoko Sasono, yang menyatakan bahwa kapal jenis LCT sudah  tidak boleh lagi digunakan sebagai angkutan  penyeberangan mulai tanggal 9 Agustus 2015.

Pihak pengusaha kapal yang tergabung dalam  Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi siap menaati aturan yang telah ditentukan tersebut. Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, Novi Budiyanto, mengaku sudah menerima surat dari Kementerian Perhubungan yang intinya bahwa mulai tanggal 9 Agustus 2015 atau sejak  pukul 00.00 tanggal 10 Agustus 2015 kapal jenis  LCT sudah tidak boleh lagi beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

”Surat dari Kemenhub sudah kami terima dan kami bersedia menaati regulasi pemerintah untuk tidak mengoperasikan LCT mulai dari waktu yang ditentukan tersebut” kata Novi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Pihaknya mengaku akan bersikap kooperatif terhadap aturan yang sudah ditentukan tersebut.

Selain itu, pihak Gapasdap juga telah meneruskan informasi tersebut kepada seluruh pemilik maupun pengusaha kapal LCT. ”Kita imbau pemilik kapal dan pengguna jasa LCT juga harus menyikapi keputusan pemerintah ini dengan bijak. Kami bersedia jika diperlukan untuk membantu kelancaran operasional penyeberangan Ketapang-Gilimanuk” tambahnya.

Sementara itu, dengan adanya tenggang waktu yang ada sampai saat ini kapal jenis LCT masih terlihat beroperasi melayani jalur penyeberangan Jawa-Bali. Gapasdap menyebutkan, masih ada 12  kapal jenis LCT yang masih beroperasi sampai hari ini, sementara untuk dua kapal jenis LCT lainnya sedang menjalani masa  docking.

Untuk kapal jenis Kapal Motor Penumpang (KMP) ada tiga kapal yang saat ini menjalani docking tahunan. Antara lain KMP Satya Kencana, KMP Dharma Ferry dan  KMP Trisakti Elvina. ”Mudah-mudahan, tiga KMP yang docking itu bisa segera meluncur ke Ketapang saat LCT ini tidak beroperasi.

Termasuk KMP Port Link bantuan ASDP saya harap juga  bisa beroperasi saat LCT tidak beroperasi,” terang Novi.  Ditanya apabila terjadi kapal LCT  yang mokong tetap beroperasi setelah tanggal 9 Agustus nanti, pihak Gapasdap optimistis hal tersebut tidak akan terjadi.

Sebab,  aturan yang sudah keluar berupa surat dari Kemenhub tersebut sifatnya adalah legal. Artinya, jika pengusaha kapal LCT yang tetap mengoperasikan kapalnya setelah tanggal 9 Agustus hal tersebut akan merugikan dirinya sendiri nanti.

”Sanksi kalau ada LCT tetap  beroperasi setelah 9 Agustus memang  tidak ada dalam surat tersebut. Tapi saya kira pengusaha kapal LCT sudah memahami isi  dari surat yang sudah keluar  tersebut,” jelas ovi. Akan dikemanakan kapal LCT  apabila memang tidak beroperasi  kembali? Novi menjelaskan, kalau kapal-kapal LCT yang ada akan  diparkir di galangan kapal yang  disediakan perusahaan.

Namun, apabila perusahaan tidak memiliki galangan kapal, otomatis kapal LCT akan diparkir untuk sementara di  Pelabuhan Ketapang. ”Ada sebagian perusahaan yang memodifikasi LCT menjadi KMP, namun saat ini masih  dalam proses pengajuan gambar  kapal kepada pihak perhubungan laut dan darat,” kata Novi.

Sejauh ini, masih ada satu perusahaan  kapal baru jenis KMP yang  sudah mendaftarkan kepada pihak Gapasdap untuk bisa bergabung melayani rute penyeberangan Ketapang Gilimanuk. ”Masih satu perusahaan baru yang mendaftar  yaitu PT Mitra Bahari, tapi kapalnya  masih dalam tahap penyesuaian dengan dermaga,” pungkas Novi.

Sekadar tahu, perihal adanya pela rangan kapal LCT ini pernah akan  di lakukan sejak tanggal 9 Mei 2015. Namun karena timbul aksi mogok masal puluhan LCT yang menyebabkan ratusan truk mengantre panjang, akhirnya Kemenhub memberikan penambahan waktu selama empat bulan dari keputusan sebelumnya untuk LCT yang tidak boleh  beroperasi.

”Mulai tanggal 9 Agustus 2015, LCT  tidak boleh mengangkut penumpang maupun kendaraan,” tegas Dirjen Hubdat, Djoko Sasono, beberapa  bulan lalu. (radar)