Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

ABG “Mendesah” Dinikahkan di Polsek

Fahmi dan RF saat melangsungkan pernikahan di ruang pertemuan Mapolsek Muncar, kemarin (1/11)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Fahmi dan RF saat melangsungkan pernikahan di ruang pertemuan Mapolsek Muncar, kemarin (1/11)

MUNCAR – Masih ingat kasus dugaan hubungan gelap yang dilakukan dua anak baru gede (ABG) Fahmi Hikawan, 20 warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, dengan pacarnya berinisial RF, 17, asal Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar? Kedua remaja itu dinikahkan di Mapolsek Muncar kemarin (1/11).

Pernikahan dilakukan setelah orang tua RF, 17, memutuskan untuk menikahkan putrinya dengan tersangka lantaran sudah saling menerima. Pernikahan itu dilaksanakan di Mapolsek Muncar tepat pukul 14.00, dengan disaksikan orang tua dari pengantin, Kapolsek Muncar Kompol Agus Dwi Jatmiko. Untuk prosesi pernikahan di pimpin penghulu dari KUA Muncar, Muhammad Hasan. “Baru pertama ini pernikahan di lakukan di Polsek Muncar,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Agus Jatmiko.

Untuk sekedar mengingatkan, pasangan ABG ini digerebek warga pada Sabtu malam (14/10) di rumah kosong yang ada di Desa Kumendung, Kecamatan Muncar. Warga sempat curiga mendengar ada orang perempuan yang mendesah cukup kuat di salah satu kamar yang ada di rumah itu. Setelah diintip, ternyata pasangan remaja, Fahmi dan RF yang sedang mabuk asmara itu sedang hubungan.

Warga yang tidak terima dengan perbuatan pasangan remaja itu, memanggil polisi dan menggerebek. Malam itu juga, keduanya di bawa ke Polsek. Oleh polisi Fahmi ditahan karena korbannya masih di bawah umur. “Kisah cinta mereka (Fahmi dan RF) ternyata sudah dijalani selama satu tahun lebih,” terang Kapolsek.

Pernikahan yang dilakukan pasangan remaja ini berlangsung sederhana. Yang hadir dalam acara itu hanya pihak keluarga dari pasangan pengantin dan kerabat dekat. Berapa anggota polisi ikut hadir dan menjadi saksi dalam pernikahan itu. “Pernikahan sudah sah secara hukum dan agama,” jelasnya.

Kapolsek menyampaikan memberikan toleransi kepada tersangka untuk melaksanakan prosesi pernikahan hanya satu hari saja. Karena berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Banyuwangi. “Berkas sudah kita limpahkan, tersangka juga akan kita kirim ke lapas,” ungkapnya.

Berkas yang sudah dikirim ke Kejari, membuat pasngan pengantin baru ini tidak bisa menikmati malam pertama. Sebab, setelah proses pernikahan Fahmi oleh polisi langsung digiring ke ruang tahanan polsek. “Saya senang bisa nikah, tapi juga sedih karena nikahnya di polsek,” cetus Fahmi Hikawan.

Suasana pernikahan yang hening mendadak pecah setelah prosesi pernikahan usai. Seluruh keluarga pasangan pengantin tak kuat menahan tangis, saat pengantin baru itu menyalaminya. Bahkan beberapa anggota polisi matanya juga berkaca-kaca. “Terharu melihat pernikahan ini,” ujar Bripda Andika, salah satu anggota Polsek. (radar)