Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

ABG Pembunuh Rima Diganjar10 Tahun Penjara

NYARIS BENTROK: Polisi menghadang massa yang akan mendekati ruang tahanan
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
NYARIS BENTROK: Polisi menghadang massa yang akan mendekati ruang tahanan
NYARIS BENTROK: Polisi menghadang massa yang akan mendekati ruang tahanan

BANYUWANGI – Dua terdakwa kasus pembunuhan, masing-masing FI, 16, dan FA, 16, dinyatakan bersalah oleh majelis ha kim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ke marin. Kedua anak baru gede (ABG) itu terbukti melakukan pencurian di ser tai kekerasan hingga menyebabkan me ninggalnya Rima Lutfi asari, 16, warga Du sun Kedawung, Desa Sraten, Kecamatan Clu ring.

Majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna memutuskan kedua terdakwa dihukum masing-masing 10 tahun penjara dipotong masa tahanan. “Terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 1.000,” tegas Made Sutrisna saat membacakan putusan untuk FA. Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa FI dan FA ini dilakukan secara bergantian.

Pertama, majelis hakim yang di pimpin Made Sutrisna beranggota Unggul Tri Esthi Mulyana dan I Wayan Gede Ru mega menyidangkan FAasal Desa Wo nosobo, Kecamatan Srono, dan disusul FI, warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Ke camatan Cluring.

Pada persidangan dengan terdakwa FA, majelis hakim menyebut berdasar fakta- fakta dalam persidangan, yaitu mendengarkan keterangan para saksi dan bukti yang ada, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Semu untuk terdakwa FI dan jaksa Syahroli untuk terdakwa FA dengan memasukkan Pasal 338 dan 340 ternyata tidak terbukti Majelis hakim menyebut, keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa, FI dan FA, sejak awal mereka menginginkan sepeda motor Honda  Beat milik Rima Lutfiasari.

Karena takut ulahnya ketahuan, maka korban dibunuh dan mayatnya dibuang di bawah jembatan Melik, Desa Pari jatah Kulon, Kecamatan Sro no. “FI dan FA melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal,” sebut Made Sutrisna. Dalam amar putusan di beber kan, perampasan motor hingga menyebabkan korban meninggal itu bermula saat FI mengaku punya banyak utang kepada FA. Selanjutnya, FI mengajak temannya itu merampas Honda Beat milik Rima Lutfi asari yang juga temannya SMP.

FI memberi kode kepada FA melalui pesan SMS (short message service) bahwa saat motor dihentikan langsung tusuk,” jelasnya. Saat ketiga ABG berboncengan itu tiba di Dusun Sukomukti, Desa Kepundungan, Kecamatan Sro no, FI menghentikan motor dan FA langsung menikam korban menggunakan badik. Dengan badik itu pula FI ikut menusuk Rima hingga tewas. Motor dibawa kabur, dan  korban dibuang di bawah jembatan,” bebernya.

Berdasar fakta-fakta dalam persidangan, jelas dia, kedua terdakwa dianggap bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 1, 2, 3, dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Hukuman pidana ini untuk memberi pelajaran dan pembinaan, sehingga bila nanti keluar bisa berbuat baik kepada masyarakat,” jelasnya. Saat memimpin sidang dengan terdakwa FI, Made Sutrisna menyebut amar putusan tidak beda dengan terdakwa  FA.

FI dianggap melakukan pen curian dengan kekerasan hing ga menyebabkan korban meninggal. “FI divonis 10 tahun penjara,” kata pria yang juga ketua PN Banyuwangi itu. Terkait putusan 10 tahun penjara bagi FI dan FA tersebut, majelis hakim mengaku telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, di antaranya per buatannya telah membuat penderitaan bagi keluarga korban, perbuatannya dilakukan secara sadis, dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa ada lah masih berusia anak-anak, menyesali semua perbuatannya, dan mau mengakui semua perbuatan dan berterus terang dalam persidangan. “Saya pikir-pikir dengan ke putusan ini,” kata pengacara FI dan FA, Tomi Yudianto. Putusan 10 tahun penjara untuk kedua terdakwa tersebut sesuai tuntutan yang di sampaikan JPU. Saat membacakan tuntutan, Semu yang  menangani terdakwa FI menuntut hukuman 10 tahun pen jara. Tuntutan serupa juga di sampaikan Syahroli yang menangani FA. (radar)