Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Acungkan Sajam, Peserta Konvoi Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ahmad Fahmi dengan dua sajam Jenis parang dan celurit diamankan di Polsek Sempu, Sabtu malam (17/6).

SEMPU – Konvoi sepeda motor yang dilakukan sejumlah pemuda di jalan raya Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, sempat menggegerkan warga kampong, Sabtu malam (17/8). Salah satu peserta konvoi, terlihat membawa duu senjata tajam (sajam) jenis parang dan celurit.

Pemuda yang diduga mabuk itu, oleh polisi langsung ditangkap dan diamankan. Pemuda yang nekat itu, adalah Ahmad Fahmi Fawaid, 18, asal Dusun Salamrejo, RT 2, RW 4, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

Fahmi oleh polisi ditangkap di jalan simpangtiga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, sekitar pukul 22.00. “Pelaku langsung ditangkap, dua sajam yang dibawa juga kita sita,” ujar Kapolsek Sempu, AKP Jaenur Holiq.

Penangkapan pemuda yang membawa sajam itu, terang dia, dilakukan saat ada konvoi keliling motor yang dilakukan kalangan muda. Mereka itu, bergerak dari wilayah Kecamatan Glenmore.

Saat konvoi motor itu memasuki Desa Sempu, Ahmad Fahmi Fawaid yang dibonceng temannya mengacungkan parang dan celurit. “Pelaku ini menakuti- nakuti warga,” katanya. Rombongan pemuda yang konvoi itu, berhenti di jalun simpang tiga Dusun Krajan, Desa Sempu. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengepung pelaku yang sempat melakukan perlawanan.

“Pelaku dalam kondisi mabuk,” terangnya. Dari lokasi itu, Ahmad Fahmi Fawaid beserta parang dan celurit langsung diamankan ke polsek. Itu bukan gank motor, tapi kelompok anak muda yang konvoi dengan motor,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Atas perbuatannya itu, Ahmad Fahmi Fawaid dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12, tahun 1951. Dengan begitu, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kita terapkan UU Darurat karena membawa senjata tajam,” ujarnya. (radar)