Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Adik Hajar Kakak Kandung Gara-Gara Warisan

Foto: jatimtimes
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Jatimtimes

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Aji Siswanto (54), warga Jl Banterang No 35, Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi nekat menganiaya kakak kandungnya sendiri gara-gara warisan. Tak terima dengan perlakuan adiknya, sang kakak bernama Retno Sulistiyas (58) melaporkannya ke polisi.

Dilansir dari Jatimtimescom, peristiwa penganiayaan antara adik dan kakak kandung ini terjadi pada Rabu (5/8/2019) lalu.

“Sekitar pukul 04.30 WIB, korban yang berada di dalam rumah dihampiri pelaku. Pelaku menghampiri korban sambil marah-marah,” kata Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Nurmansyah, Selasa (20/8/2019).

“Pelaku kemudian memukuli korban dengan menggunakan tangan kanan. Korban juga dicakari pelaku. Adik korban yang lain sempat melerainya. Namun tidak digubris oleh pelaku,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu, lanjut Ipda Nurmansyah, korban mengalami luka di wajah sebelah kanan dan kiri hingga bengkak. Korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanan akibat terkena cakar dari terlapor.

Retno yang tak terima dengan perlakuan adiknya melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyuwangi. Polisi pun melakukan penyelidikan. Korban dimintakan visum untuk kepentingan penyidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, akhirnya pelaku diamankan di rumahnya.

“Setelah berhasil kami amankan, pelaku kami bawa ke Mapolsek Kota Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Nurmansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Nurmansyah, diketahui tersangka marah kepada korban karena merasa korban mendapatkan warisan lebih banyak.

“Tersangka menginginkan rumah tinggal orang tua mereka dijual untuk dibagikan,” ungkapnya.

Tersangka Aji sendiri sudah sempat bertengkar dengan Retno pada malam hari Raya Idul Adha lalu. Karena belum puas melampiaskan kemarahannya, tersangka kembali mendatangi korban pada hari kejadian.

Polisi menyita pakaian yang digunakan korban sebagai barang bukti. Dan tersangka masih menjalani penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya.

“Dia kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.