Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Aliong Gugat Perdata Panitia SoJ

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Aliong-Gugat-Perdata-Panitia-SoJ

Tak Mau Dikorbankan, Minta Ganti Rugi Rp 821 Juta

BANYUWANGI – Heriyanto alias Aliong, 33, tampaknya tidak ingin sendirian menanggung beban penyelenggaraan turnamen sepak bola bertajuk Sunrise of Java (SoJ) 2015. Pria yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi itu menyeret sejumlah nama ke ranah hukum.

Ada tiga nama panitia SoJ, yakni Ipong Pohniyadi selaku ketua panitia, Ferdy Elfian selaku sekretaris, dan Dedik Irawan selaku bendahara. Ketiga nama tersebut diajukan Aliong ke sidang gugatan perdata dengan nominal ganti rugi mencapai Rp 821 juta.

Gugatan perdata sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Dalam  gugatan perdatanya tersebut, Aliong meminta agar gugatannya itu diterima seluruhnya. Dia juga menyatakan ketiga nama itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, Aliong juga meminta agar para tergugat membayar kerugian selama dirinya ditahan. Besarnya kerugian mencapai  Rp 1 juta per hari. Tergugat diminta mengganti kerugian dengan tanggung renteng senilai Rp 821  juta, termasuk kerugian materiil yang senilai Rp 500 juta. Untuk memperkuat perkara itu, Aliong meminta hakim mengabulkan sita jaminan atas objek milik ketiganya.

Demi memuluskan gugatannya, Aliong sudah mempersiapkan tim kuasa hukum. Tim yang akan menangani gugatan di pengadilan itu akan dikomandani Arie Ramadani. Tiga kuasa hukum lainnya adalah Umar Faruk, Andika Hendrawanto,  dan Wiwied Tuhu  Prasetyanto.

“Benar, gugatannya  sudah didaftarkan di pengadilan,” beber Arie Ramadani. Arie menuturkan, dalam inti materi gugatan disebutkan bahwa kliennya bukan satu-satunya orang yang bertanggung jawab  dalam masalah itu. Di sana ada  pengurus dan pihak lain yang semestinya bertanggung jawab.

Tentang tiga nama yang menjadi fokus gugatan, Arie menegaskan ketiganya adalah panitia inti. Kalau dilihat dari struktur, mereka mestinya ikut bertanggung jawab. Atas masalah itu, kliennya merasa dirugikan. Dia pun menggugat ketiga nama itu dengan kerugian materiil Rp 821 juta plus ganti rugi  selama kliennya ditahan senilai  Rp 1 juta per hari dan kerugian imateriil senilai Rp 500 juta.

Sekadar diketahui, penahanan Aliong berawal dari laporan Aji Santoso ke Mapolres Banyuwangi tanggal 6 Januari 2016 lalu. Kapasitas Aliong dalam even sepak  bola itu sebagai ketua panitia pelaksana Turnamen Sunrise of  Java.

Pembayaran fee pemain U-23 saat berlaga di turnamen  yang telah digelar 29 Juli-3 Agustus 2015 lalu itu belum beres.  Nilainya mencapai Rp 200 juta. Sebagai bukti penguat laporan, Aji membawa selembar surat kesanggupan membayar yang ditandatangani Heriyanto alias Aliong di atas meterai tertanggal 3 September 2015.

Namun,  beberapa hari setelah pertandingan selesai, fee tak kunjung dibayar. Pria kelahiran Malang  6 April 1970 itu pun terpaksa  mengeluarkan dana Rp 200 juta  dari kocek pribadi sebagai talangan  honor pemain.(radar)