Langkahnya terendus petugas PHPA dan Polisi Pos Sarongan. Begitu terendus membawa telur penyu, petugas langsung menghentikan Mariadi. “Saat bawaannya digeledah petugas, ditemukan 182 telur penyu,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi. Karena kedapatan membawa telur penyu yang diduga kuat berasal dari Pantai Sukamade, petugas gabungan akhirnya menggelandang Mariadi ke Mapolsek Pesanggaran.
Saat diperiksa penyidik di Mapolsek Pesanggaran, Mariadi mengaku baru sekali mencuri telur penyu. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 (2) huruf E jo Pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi alam dan hayati dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (radar)