PESANGGARAN – Aparat Polsek Pesanggaran berhasil menggagalkan pengiriman ra-tusan kayu hutan ilegal kemarin malam. Kayu tanpa dokumen sah tersebut diangkut truk ber-nopol DK 9510 BF yang dike-mudikan Bambang Sutiono, 37, warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Ke camatan Bangorejo.
Truk tersebut dicegat polisi saat melintas di Jalan Raya Gu-nung Gamping, Desa Sumbera-gung, Kecamatan Pesanggaran. Ketika diperiksa, 129 batang (5,944 meter kubik) kayu hutan dengan panjang empat meteran tersebut ternyata tidak dileng-kapi surat kepemilikan yang sah. Sehingga, malam itu juga ra-tusan kayu hutan berbagai jenis tersebut langsung dibawa ke Ma-polsek Pesanggaran. Sopir truk langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan tadi malam,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Supriyadi. (Radar)