Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anas Janji Lepas Fasilitas Negara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Saat Menggelar Kampanye Cabup

BANYUWANGI – Calon bupati (cabup) incumbent, Abdullah Azwar Anas mengaku akan hati-hati menggunakan fasilitas negara sebagai Bupati Banyuwangi periode  2010-2015. Meski masa jabatannya baru akan berakhir 21 Oktober, namun Anas akan menanggalkan fasilitas negara saat dirinya melakukan kampanye Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2015 yang segera bergulir.

Anas mengaku sudah membaca Surat  Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengatur cuti kampanye bagi cabup dan calon wakil bupati (cawabup) incumbent. Artinya, kepala daerah yang kembali maju sebagai  calon kepala daerah tetap bisa menjabat hingga periode jabatannya berakhir.

“Jadi, saya bisa menjabat terus hingga masa jabatan saya berakhir. Sedangkan saat kampanye, saya mengambil cuti,” ujar Jumat (7/8) lalu. Meski demikian, Anas mengaku akan sangat berhati-hati menggunakan fasilitas negara.

Saat mengambil izin cuti kampanye, dirinya tidak akan menggunakan fasilitas negara yang dia peroleh tersebut, termasuk mobil dinas dan pendapa Sabha Swagata Blambangan. “Saya tidak boleh lagi mengumpulkan partai-partai di pendapa.

Maka saya sudah menyiapkan rumah pribadi saya di Baluk (Lingkungan Baluk, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Red),” kata dia. Bukan hanya itu, meski hingga kini masih menjabat bupati, dirinya menegaskan agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS) bersikap netral.

PNS diminta tidak terlibat dukung-mendukung calon pada Pilbup  mendatang. “Saya meminta PNS netral, profesional, dan fokus pelayanan publik. Apalagi, saat ini pemkab  sedang ada penilaian kinerja,” tuturnya. Dia mengaku telah mendisposisi program e-kinerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Program yang  digunakan mengukur kinerja pegawai  itu sekaligus bertujuan mendorong kinerja pegawai lebih optimal. “Pegawai yang bekerja akan dapat insentif. Sedangkan yang tidak kerja, tidak akan dapat insentif,” cetusnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, bupati yang akan melakukan kampanye harus mengajukan izin cuti  kepada gubernur. “Izin cuti dari gubernur itu lantas harus di setorkan ke KPU,” ujarnya kemarin (9/8).

Syamsul menegaskan, saat melakukan kampanye, baik kampanye rapat umum maupun pertemuan terbatas, pejabat negara dilarang  menggunakan fasilitas negara. “Jika kedapatan ada fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye, ranah Panitia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih) untuk menindak,” pungkasnya. (radar)