Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Angka PHK Minim, Baru 50 Persen Dari 6.643 Perusahaan di Banyuwangi yang Terapkan UMK: Ini Respon Disnakertrans-Perin

angka-phk-minim,-baru-50-persen-dari-6.643-perusahaan-di-banyuwangi-yang-terapkan-umk:-ini-respon-disnakertrans-perin
Angka PHK Minim, Baru 50 Persen Dari 6.643 Perusahaan di Banyuwangi yang Terapkan UMK: Ini Respon Disnakertrans-Perin
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) identik dengan aksi turun ke jalan. Namun, Rabu (1/5) para buruh di Banyuwangi tidak melakukan aksi apa pun.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans-Perin) Banyuwangi mencatat, ada 97.384 buruh yang telah bekerja di 6.643 perusahaan di Banyuwangi. Dari ribuan perusahaan itu, hampir 50 perusahaan sudah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.638.628.

”Alhamdulillah, semua buruh atau pekerja di Banyuwangi tentunya sudah sejahtera. Sampai sekarang tidak ada laporan masuk terkait upah yang diterima,” ujar Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.

Rusdi menjelaskan, penerapan UMK di Banyuwangi sudah 50 persen dari jumlah perusahaan yang ada. Jumlah perusahaan mencapai 6.643 perusahaan, tersebar di 25 kecamatan.

”Tidak semua perusahaan menerapkan UMK, hanya perusahaan kategori menengah ke atas,” jelasnya.

Sementara perusahaan kecil atau menengah ke bawah, upah yang dibayarkan sesuai kemampuan perusahaan. Salah satu contohnya pekerja toko.

Pemilik toko akan memberi upah sesuai kemampuannya. ”Tidak semua perusahaan menerapkan UMK. Hanya perusahaan tertentu yang menerapkan UMK kepada pekerja,” ungkap Rusdi.

Aturan UMK tersebut, kata Rusdi, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam PP tersebut diatur besaran UMK yang harus dibayarkan perusahaan.

”Jika perusahaan tidak membayar karyawan sesuai UMK, karyawan atau buruh bisa melaporkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam momen May Day, Disnakertrans-Perin  Banyuwangi terus berkomitmen mendukung kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.

”Kami terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja,” tegasnya.

Rusdi menambahkan, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Banyuwangi juga sangat minim, bahkan nyaris tidak ada.

Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang ditangani Disnakertrans-Perin Banyuwangi. Hingga April 2024 hanya ada dua kasus yang ditangani. Sementara di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.

”Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami terkait PHK sepihak, kebanyakan dipekerjakan kembali. Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan di perusahaan secara internal,” tegas Rusdi. (rio/aif/c1)

Exit mobile version