Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Asam Praperadilankan Kapolres Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi digugat lewat praperadilan kemarin. Pengugatnya adalah Asam, warga Dusun Maelang RT02/RW 02, Desa Watukebu, Kecamatan Wongsorejo. Sidang perdana gugatan praperadilan itu kemarin berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dari pihak penggugat, Asam, datang sendiri ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Pihak polres diwakili Paur Bankum Bripka Bambang Purwanto SH. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, I Wayan Gede Rumega, itu berlangsung setengah jam.

Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan pembacaan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Asam. Setelah isi gugatan dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon (pihak polres).

Apa saja isi gugatan praperadilan itu? Asam menjelaskan, kasus ini berawal dari jual-beli truk Mitsubishi secara kredit antara dirinya dan Tarom yang melibatkan PT. Trihamas Finance. Truk bernopol P 9723 UW tersebut dibeli secara kredit dari sang pemilik, Tarom, warga Dusun Silirbaru RT 1/ RW 3 Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Pembelian truk itu dibiayai PT. Trihamas Finance yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 369, Jember. Dengan demikian, Asam harus membayar secara mengangsur kepada PT. Trihamas Finance. Singkat cerita, ketika Asam dan istrinya keluar rumah tanggal 14 Desember 2011, lima orang suruhan PT. Trihamas Finance datang ke rumah Asam bertemu orang tua Asam, kemudian lima orang tersebut langsung masuk ke rumah dan mengacak-acak lemari untuk mencari STNK truk dan kunci kontak.

Setelah tidak menemukan STNK dan kunci truk, lima orang tersebut langsung keluar menuju truk bernopol P 9723 UW yang di parkir di depan rumah Asam. Mereka langsung memecah kaca truk dan langsung membawa truk itu ke PT. Trihamas Finance menggunakan kunci palsu. Terkait kejadian tersebut, Asam melapor ke polisi.

Sayang, laporannya tidak dilayani dengan alasan PT. Trihamas punya hak untuk mengambil truk bernopol P 9723 UW dengan cara seperti itu. Lantaran tidak dilayani, Asam melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Banyuwangi tanggal 24 Desember 2011 dengan harapan pihak kepolisian (termohon) bertindak cepat dan tepat.

Tetapi, pada 20 Maret 2012 termohon melayangkan surat kepada pemohon yang intinya menolak melakukan penyidikan. Apa jawaban kapolres dengan praperadilan Asam? Lewat jawaban yang dibacakan Bripka Bambang Purwanto, kapolres menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon. Dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak ada relevansi dengan substansi pemeriksaan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. (radar)