Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Askab Minta Payung Hukum Program PTSL

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Puluhan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) mendatangi Kantor DPRD Banyuwangi, Senin (26/2/2018) siang.

Para Kades tersebut mendesak penerbitan payung hukum program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka hadir di kantor wakil rakyat ini dalam rangka menghadiri rapat hearing yang telah diajukan sebelumnya, terkait pembahasan program tersebut secara Nasional.

Mura’i wakil ketua Askab memgatakan, hal itu dilakukan karena saat ini sudah terbit Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2018, sehingga harus diterjemahkan.

“Artinya, sebanyak 50 ribu sekian bidang ini harus ada Peraturan Bupati (Perbup). Kita tidak ingin lagi mendengar ada kepala desa ataupun pelaksana program PTSL di kabupaten atau kota lain termasuk Banyuwangi, tersandung masalah,” jelas Mura’i, ke sejumlah media.

Mura’i menambahkan, ketika melaksanakan dan menterjemahkan program PTSL, ternyata masih banyak kendala, sehingga dipandang perlu untuk mendesak DPRD melalui stake holder yang ada terutama Bupati Banyuwangi untuk segera mengeluarkan Perbup. Karena menurutnya, Perbup itu payung hukumnya.

“SKB tiga menteri menentukan biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu perbidang. Bagi Kades, bisa dan tidak bisa untuk melaksanakannya. Karena kebutuhan itu relatif, bisa cukup dan tidak cukup. Seperti halnya materai, setiap pernyataan harus ada materai, nggak mungkin kita menyatakan tanah orang dan membuat kesaksian tanpa materai. Belum lagi patok tanah itu harus beli, nggak mungkin kita tiba-tiba pasang patok pakai pohon atau botol, belum lagi biaya transport, foto copy, dan lain-lain,” urainya.

Dari hal itu, pihaknya mendesak DPRD untuk segera berkoordinasi dan mengumpulkan stake holder, karena saat ini sudah bulan Ferbruari dan PTSL merupakan kebutuhan rakyat.

“Kami mohon kedatangan kami di Kantor DPRD jangan diartikan apa-apa. Karena hal ini mendesak. Ini adalah bentuk ketakutan kami. Karena di Inpres Nomor 2 Tahun 2018 sudah jelas, kalau yang melaksanakan PTSL itu bukan pokmas. Akan tetapi petugas. Petugas itu siapa, ya kades dan perangkatnya,” pungkas Mura’i.

Kehadiran ratusan Kades di kantor wakil rakyat tersebut sebenarnya untuk menghadiri rapat hearing terkait permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena ada miss komunikasi, agenda hearing tidak dapat dilaksanakan.