Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Judi di Gudang Pupuk, 3 Buruh Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Salah Satu Tersangka Judi Remi Berusia Paling Tua.

BANYUWANGI – Satreskrim Polsek Kalipuro Banyuwangi menggerebek perjudian kartu remi di area gudang pengantongan Pupuk Urea Kaltim di Kawasan Desa Ketapang, dengan mengamankan 3 orang tersangka.

Dalam penggerebekan di TKP yang ada di sekitaran Dusun Gunung Remuk Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro tersebut, diamankan 3 orang tersangka. Yakni Suliyono (53) warga Lingkungan Sukowidi RT 03 RW 05 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, Hambali (68) warga Lingkungan Karanganom Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi kota dan Sujarwo (55) warga Dusun Krajan RT 04 RW 05 Desa Kabat Kecamatan Kabat.

Mereka adalah buruh dari pabrik pengantongan pupuk tersebut dan dua orang diantaranya merupakan sopir, yakni Hambali dan Sujarwo.

Kapolsek Kalipuro Banyuwangi, I Ketut Wijaya Kesuma mengatakan, sebelumnya, anggota reskrim polsek kalipuro mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian kartu remi di area gudang pengantongan Pupuk Urea Kaltim tersebut.

“Dari tangan ketiga tersangka di amankan barang bukti uang tunai Rp 290.000 dan kartu remi 43 lembar,” ujar Kapolsek.

“Saat di tangkap mereka sedang asyik main judi kartu remi dan uang taruhannya ada di depan masing masing pemain judi,” imbuhnya.

Mereka pun tidak bisa berkutik ketika sejumlah aparat kepolisian datang ke TKP melakukan penangkapan. Kini, ketiga tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolsek Kalipuro.

Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.