Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Pesta Miras, Komplotan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tiga tersangka spesialis penggelapan mobil rental

BANYUWANGI – Polisi berhasil menangkap tiga dari empat anggota komplotan pelaku penggelapan mobil rental saat asyik pesta minuman keras (miras) di wilayah Ketapang.

Ketiga tersangka adalah Akbar Ali, (21), warga Dusun Tratas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi; Muh. Imam Hambali, (19), Lingkungan Krajan Barat, Cumedak, Kecamatab Sumber Jambe, Kabupaten Jember, dan Arian Fakar Nuari, (27), warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lekateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Terungkapanya kasus ini berkat laporan salah seorang korban bernama I Nengah Sudarna, (61). Pria asal Banjar Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, ini pemilik mobil Avanza warna hitam dengan nopol DK 1720 UM yang kini raib dibawa salah satu pelaku yang masih buron.

Kapolsek Kalipuro, Ajun Komisaris Polisi Supriyadi mengatakan, komplotan ini awalnya menyewa mobil avanza warna silver dengan nopol AD-9334-FI dari Dhoni Setyawan, (24), warga Desa Muneng, Kecamatan Pilang Kenceng, Kabupaten Madiun. Korban kemudian diajak ke Banyuwangi untuk pesta minuman keras di warung panjang, Ketapang.

“Setelah korban dalam kondisi teler kemudian mobil dibawa kabur oleh para pelaku,” jelasnya Rabu siang (29/11/17).

Nah, modus serupa juga dilakukan pada korban I Nengah Sudarna. Pria ini diajak pesta minuman keras hingga teler. Lokasinya juga di warung panjang. Setelah itu pelaku berinisial Sk kabur membawa mobil milik korban. Korban bersama tiga tersangka yang dalam keadaan teler ditinggalkan di tempat itu.

“Korban yang sudah sadar langsung melaporkan kepada kami,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut Polisi langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku. Mereka langsung diperiksa secara marathon. Polisi menyita satu unit HP milik tersangka.

“Mereka kita jerat dengan pas 378 sub pasal 372 jo pasal 55 KUHP,” tegasnya.