Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Pesta Miras, Pengedar Pil Trex Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Usaha Ahmad Dwi Siswanto (21), pemuda asal Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo mencari uang tambahan dari bisnis haram akhirnya terhenti.

Pria yang selama tiga bulan terakhir menjadi pengedar pil Trihexypenidyl (THP) di sekitaran Desa Alasrejo itu diciduk Reskrim Polsek Wongsorejo Sabtu (17/112018) malam. Dwi Siswanto ditangkap oleh petugas usai melakukan pesta miras di salah satu rumah warga yang ada di Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo.

Sebelumnya, petugas patroli dari Polsek Wongsorejo mendapat laporan dari salah seorang warga jika ada enam pemuda yang tengah melakukan pesta miras. Tak menunggu waktu lama dua orang petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Benar saja, begitu sampai TKP, petugas melihat enam pemuda tengah asyik menikmati miras bersama-sama. Melihat petugas datang, keenam pemuda itu langsung semburat menyelamatkan diri. Selanjutnya, anggota Polsek Wongsorejo pun memilih untuk mengikuti dua pemuda yang kebetulan jarak larinya bisa diikuti petugas. Setelah itu, petugas berhasil mengamankan keduanya.

Setelah digeledah, rupanya dari saku salah seorang pemuda yaitu Ahmad Dwi Siswanto, 21, ditemukan satu plastik berisi sembilan pil trihexypenidyl. Dwi Siswanto pun seketika langsung diamankan karena membawa pil yang masuk daftar G atau obat keras tersebut.

Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin melalui Kanitreskrim Ipda Agus Suprapto mengatakan, dari pengakuan tersangka diketahui jika dirinya sudah menjual obat tersebut selama tiga bulan terakhir ke beberapa pemuda sekitar.

“Masih kita kembangkan kasusnya untuk melihat bagaimana peredaran obat ini. Karena obat yang masuk kategori keras ini tidak bisa diperdagangkan sembarangan,” tandasnya.

Kata kunci yang digunakan :