BANYUWANGI – Polisi kembali meringkus dua pengedar pil trihexyphenidil malam kemarin. Keduanya adalah Sulastri, 35, dan Hadi Hartono, 42, warga Dusun Kedungbaru, Desa Gintangan, Rogojampi. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing dengan barang bukti 312 butir pil trihexyphenidil.
Selain pil treks tersebut, polisi juga mengamankan satu buah klip plastik, dompet, dan uang tunai Rp 105 ribu. Dalam penangkapan itu, Sulastri berperan sebagai bandar dan Hadi sebagai kurir. “Mereka bekerja sama dalam transaksi,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.
Dalam pemeriksaan diketahui, Sulastri membeli pil treks itu dari kenalannya bernama Rudi. Dia dikenal pelaku tinggal di wilayah Genteng. Dalam transaksi, Rudi mendatangi Sulastri yang membuka toko peracangan. Selanjutnya, dalam pengiriman pil dari Rudi kepada Sulastri, Hadi menjadi sarana.
Setiap kali pengambilan, Hadi menerima upah Rp 30 ribu. Rudi sering memberikan pil pesanan Sulastri di sebuah warung bakso di kawasan Warengan, Rogojampi. Setelah pil diterima, Sulastri membagi pil itu dalam paket kecil. Kemudian, pil itu diedarkan lagi.
Hadi kembali berperan sebagai kurir pil tersebut kepada para pemesan. Berkat penangkapan Hadi, akhirnya polisi berhasil menciduk Sulastri sebagai bandar. “Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Agung. (radar)