Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bangunan tanpa IMB Distop

KENA PERINGATAN: Pembangunan Bank Wilis dipasangi plang karena tak ber-IMB.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KENA PERINGATAN: Pembangunan Bank Wilis dipasangi plang karena tak ber-IMB.

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangimulai bertindak tegas terhadap sejumlah bangunan liar yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Belasan bangunan liar itu mulai kemarin (26/9) dipasangi plang agar kegiatan pembangunannya dihentikan.

Dalam papan pengumuman itu ditulis bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Mujiono mengatakan, pada hari pertama kerja, petugas menemukan 12 bangunan yang tidak memiliki IMB dan melanggar garis sepadan jalan.

Untuk menertibkan bangunan itu, pihaknya memberi teguran agar sang pemilik menghentikan aktivitas pembangunan. Bagi yang belum memiliki IMB, pihaknya meminta pemilik agar segera mengajukan permohonan IMB ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Sementara itu, bangunan yang melanggar garis sepadan jalan, pemilik harus membongkar bangunan dan menyesuaikan ketentuan. “Selama belum ada IMB, bangunan itu kita pasangi plang pengumuman.

Kalau sudah memiliki IMB, plang itu akan kita cabut,” tegas Mujiono. Bagi bangunan yang melanggar garis sepadan jalan, pihaknya meminta kepada pemilik untuk membongkar sendiri Jika peringatan yang dilayangkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang, itu tidak diperhatikan, maka pembongkaran paksa akan dilakukan aparat penegak hukum.

ika bangunan sudah berdiri, tapi tidak memenuhi ketentuan baku IMB, maka harus dibongkar secara sukarela. Dari 12 bangunan liar yang dipasangi plang itu, sekitar 5 bangunan berada di Kecamatan Banyuwangi. Tujuh unit lainnya berada di Kecamatan Kalipuro. “Tindakan yang sama akan dilakukan di semua kecamatan.

Sekarang kita sedang menginventarisasi bangunan baru yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya. Salah satu bangunan di Kecamatan Banyuwangi yang dipasangi plang adalah kantor Bank Wilis di Jalan PB. Sudirman, sebelah barat Pendapa Shaba Swagata Blambangan. Bangunan dua lantai itu dipasangi plang karena tidak memiliki IMB.

Selain Bank Wilis, bangunan lain yang diberi peringatan keras adalah Toko Chica di Jalan PB. Sudirman, Kelurahan Paderejo, Kecamatan Banyuwangi. Dalam izinnya, pemilik toko mengajukan permohonan rehab atap saja. Tetapi, pelaksanaan di lapangan, ungkap Mujiono, pemilik membangun teras toko.

“Karena teras tidak sesuai izin, maka teras tersebut harus dibongkar,” ujarnya. Bangunan di Kecamatan Kalipuro sebagian besar dipasangi plang karena melanggar garis sepadan jalan dan tidak memiliki IMB. “Sesuai aturan, garis sepadan jalan dengan bangunan minimal lima meter,” jelasnya.

Bangunan yang sudah berdiri dan tidak memenuhi garis sepadan jalan, tambah dia, harus mundur lima meter. Kalau pemilik tetap melanjutkan pembangunan, maka akan dibongkar secara paksa. “Kita senang kalau pemiliknya memiliki kesadaran membongkar sendiri,” tambahnya. (radar)