Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bantu Perampokan, Satpam GG Divonis Tiga Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Oknum satuan pengamanan (satpam) di kantor Gudang Garam (GG), Joko Purnomo, 24, diganjar hukuman 3 tahun penjara. Dalam persidangan yang terbuka untuk  umum di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, terdakwa dinilai terbukti  dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

Joko turut membantu pelaku lainnya dalam perampokan yang terjadi pada akhir bulan Mei 2016 lalu. Dalam pertimbangannya, majelis  mengemukakan sejumlah alasan  yang meringankan dan memberatkan  hukuman yang diberikan.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan perbuatannya dilakukan ditempatnya bekerja dan tidak menyesali perbuatannya. Menanggapi putusan itu, Joko  Purnomo yang didampingi kuasa  hukumnya, Suwandi, menyatakan  pikir-pikir. Hal yang sama juga  dilakukan jaksa penuntut umum  atas putusan yang diberikan.

“Kami juga pikir pikir,” ujar  Sadiaswati, jaksa penuntut umum. Putusan yang didok hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut Joko  dengan hukuman lima tahun  penjara. Sekadar tahu saja, aksi perampokan itu dilakukan pelaku di gudang  rokok Gudang Garam  di Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, disatroni kawanan rampok bermobil,  pada 26 Mei lalu.

Perampokan terjadi pukul 02.30. Pelaku berjumlah tujuh orang dengan mengendarai dua mobil  warna hitam. Dua securiti yang bertugas malam hari berhasil dilumpuhkan pelaku, dan mengalami luka sayatan benda tajam  di lengan. Para perampok bekerja  dengan cepat dan rapi.

Para pelaku terlebih dahulu melumpuhkan dua securiti yang sedang berjaga malam. Kedua securiti yang  mengalami luka sayatan benda tajam langsung dilarikan ke RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi. Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 204 juta yang  tersimpan didalam brankas.

Kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Banyuwangi dan Polsek Rogojampi. Selanjutnya tiga dari tujuh pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Joko Purnomo, 24, oknum  satuan pengamanan (satpam)  di perusahaan itu dan Mohamad  Yusuf, 36, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, dan Anang Supriyanto.

Anang  sendiri sudah divonis bersalah  dua tahun dan dua bulan penjara oleh hakim. Praktis hingga kini tinggal Yusuf yang masih menunggu proses persidangan dalam kasus tersebut. (radar)