Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Banyak Tempat Karaoke di Banyuwangi Tak Patuhi Protokol Covid-19

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Dalam masa transisi new normal di Kabupaten Banyuwangi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) masih menemukan banyak tempat hiburan atau tempat karaoke yang melanggar Perda dan belum menerapkan protokol kesehatan.

Dilansir dari TIMES Banyuwangi, dari belasan tempat hiburan, sejauh ini masih tercatat empat tempat karaoke yang sudah layak mendapatkan izin melakukan ujicoba atau simulasi pembukaan.

“Berdasarkan hasil sidak keliling, sejauh ini yang bagus itu ada empat. Yakni Mascot, QQ, Suka Suka dan Fan Fan. Sisanya masih belum sempurna, masih ditemukan catatan pelanggaran,” kata Kadisbudpar Banyuwangi, MY Bramuda, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Adapun pelanggaran yang masih sering ditemukan yakni berupa pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan SOP kesehatan.

“Contohnya lampu remang-remang, jendela sudah transparan tapi ditutupi tirai. Juga banyak yang tidak bermasker dan mic tidak diberikan sarung,” jelas Bramuda.

Selama inspeksi, masih banyak juga ditemukan petugas yang tidak memakai alat standar perlindungan diri. Begitu juga dengan banyaknya fenomena pemandu lagu yang masih melanggar aturan new normal yang sudah ditentukan.

“Untuk itu kita terus lakukan pembinaan. Bagi yang masih melanggar kita beri waktu hingga hari Senin (13/7/2020) depan,” kata Bramuda.

Hingga batas waktu ditentukan, bila masih didapati tempat hiburan yang melanggar maka bisa dikenakan sanki berupa penutupan bahkan pencabutan izin.

“Bila tidak diperbaiki konsekuensinya kita tutup. Kalau yang bagus ada reward-nya berupa perpanjangan masa simulasi atau uji coba ini,” katanya.

Sebagai penanda tempat karaoke yang sudah layak dikunjungi, Pemkab Banyuwangi sudah memberikan stiker khusus. Dengan stiker tersebut, tempat hiburan telah dinyatakan lulus verifikasi berdasarkan protokol kesehatan dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi.