Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Banyuwangi Tak Dapat Kuota Seleksi CPNS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemerintah akan menggelar seleksi penerimaan calon pegawai ne-geri sipil (CPNS) tahun 2012. Sayang, Pemkab Banyuwangi tidak mendapatkan kuota untuk menggelar seleksi CPNS tersebut. Hingga 2012 ini, Banyuwangi masih terdaftar sebagai daerah yang mendapat kebijakan moratorium (penundaan pengangkatan CPNS, Red).

Lantaran tidak mendapat kuota, maka Banyuwangi tidak bisa menggelar seleksi CPNS pada tahun 2012. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Sih Wahyudi menjelaskan, kuota seleksi penerimaan CPNS tahun 2012 hanya diberikan pada daerah yang belanja pegawainya tidak melebihi 50 persen dari total APBD. Bagi daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan moratorium.

“Banyuwangi termasuk daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen,” ungkap Sih Wahyudi. Sih menjelaskan, dalam APBD 2012, belanja pegawai Pem kab Banyuwangi mencapai 57,7 persen. Belanja pegawai itu lah yang menjadi penyebab Banyuwangi tidak bisa menggelar seleksi CPNS tahun 2012. Sejatinya, lanjut Sih, Banyuwangi sangat membutuhkan CPNS baru.

Sebab, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi terus berkurang, karena banyak yang sudah memasuki masa pensiun. Setiap bulan, beber Sih, jumlah PNS yang pensiun mencapai 30 hingga 40 PNS. Berkurangnya jumlah PNS itu harus se ge ra diantisipasi sebelum mengganggu pelayanan terhadap ma syarakat. Bupati Abdullah Azwar Anas sudah mengirimkan permohonan pengangkatan CPNS kepada pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Dalam surat itu, Bupati Anas menyampaikan bahwa Banyuwangi butuh pegawai baru, tapi be lum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. “Jumlah 30 sampai 40 orang itu jumlah rata-rata, dan bisa lebih dari itu,” ujar Sih. Moratorium tersebut ternyata tidak hanya menimpa Banyuwangi.

Hampir seluruh pemerintah kabupaten dan pe merintah kota di Jatim mendapat kebijakan tersebut. Di Jatim hanya ada tiga pe me-rintah daerah yang berada di bawah kendali Kementerian Da-lam Negeri (Kemendagri) yang diperbolehkan mengangkat CPNS. Tiga daerah itu adalah Pemerintah Provinsi Jatim, Pemkot Surabaya, dan Pemkot Mojokerto. “Yang lain, nasibnya sama dengan Banyuwangi,” tambahnya. (radar)