Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

BAP Kasus Perusakan Lahan Saminah Ditolak

SOLIDARITAS: Warga galang koin untuk Saminah beberapa waktu lalu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SOLIDARITAS: Warga galang koin untuk Saminah beberapa waktu lalu.

GLENMORE-Masih ingat kasus dugaan perusakan tanaman jagung milik Saminah oleh belasan orang yang di antaranya adalah perangkat Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, tahun 2011 lalu?

Kini berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Setelah dinyatakan P-21, kemarin pagi aparat Polsek Glenmore melimpahkan berkas dan 11 dari 12 tersangka kasus dugaan perusakan tanaman jagung seluas kurang lebih dua hektare tersebut ke kejaksaan.

Salah satu dari sebelas tersangka yang kemarin dibawa ke kejaksaan adalah seorang perangkat Desa Bumiharjo. Dia bernama Jaenuri.

Dia bertugas di bagian kebersihan Desa Bumiharjo. Tersangka lain adalah Karsiyadi, Katiran, Sutarji, Ponijan, Poniyem, Yatini, Gito, Saiful Anwasm Budiyanto, dan Budiono.

Sayang, pelimpahan BAP dan sebelas tersangka tersebut ditolak jaksa. Alasannya, seorang tersangka bernama Abdul Aziz batal dihadirkan.

Sebab, di saat yang sama, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Patrang, Kabupaten Jember. Beberapa hari lalu Abdul Aziz jatuh dari pohon kelapa dan mengalami patah tulang punggung. Terkait hal itu, penyidik se benarnya sudah minta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Patrang.

Tapi oleh jaksa tetap diminta menunggu satu tersangka yang sakit itu sembuh dan dilimpahkan ke kejaksaan bersama sebelas tersangka lain,” jelas Kapolsek Glenmore, AKP Subardi, melalui Kanitreskrim Aiptu Abdul Karim. Lantaran ditolak jaksa, kemarin sebelas tersangka itu terpaksa dibawa kembali ke Polsek Glenmore.

Bagaimana lagi, akhirnya kita pulang lagi dan sebelas tersangka juga kita ajak pulang,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 29 Mei belasan warga Desa Bumiharjo mendadak mendatangi lahan tanaman jagung milik Saminah di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Begitu sampai di lokasi, mereka langsung membabat tanaman jagung tersebut. Oleh Saminah, hal itu dilaporkan ke Mapolsek Glenmore.

Selain memeriksa 12 tersangka, polisi juga memeriksa Kepala Desa Bumiharjo, Tupon. Sebab, dugaan kuat,kasus tersebut berkaitan dengan konflik perebutan lahan antara Saminah dan Pemerintah Desa Bumiharjo. “Tapi kasus Pak Tupon langsung ditangani polres. Sebab, Saminah lapor ke polres,” kata Karim. (radar)