Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Baru Kenal di FB, Digarap di Kebun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SONGGON – Diduga telah menggagahi LI, cewek yang masih berumur 17 tahun asal Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Dimas Rizki Pratama, 19, asal Dusun Lider, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, di tangkap oleh anggota Polsek Songgon, Minggu (5/2).

Dimas ditangkap polisi di pos penjagaan Perkebunan Bayu Kidul, Dusun Lider, Desa Sumberarum. Saat itu, tersangka ini akan menemui LI. Untuk keperluan pemeriksaan, pemuda itu langsung dibawa ke Polsek Songgon. Dimas dan LI sebenarnya baru tiga bulan  kenal. Perkenalan dilakukan melalui media  sosial (medsos) Facebook (FB).

“Awalnya saling mengirim komen di dinding FB, lalu berlanjut ke privat message (pesan pribadi) dan akhirnya ketemu dan pacaran,” kata Dimas. Selama chatting di medsos, kedua remaja yang  di mabuk asmara itu juga saling curhat. Termasuk saling mengungkapkan hal-hal yang pribadi.

Setelah mabuk cinta di dunia maya, keduanya  memutuskan untuk saling bertemu di darat. “Ketemu pertama hanya kenalan biasa dan jalan-jalan di sekitar kebun tebu,” ujar Dimas. Selanjutnya, terang dia, pada Minggu (29/1) bertemu untuk kali kedua.

Dalam janjian itu,  Dimas menunggu LI yang berangkat dari rumahnya di Desa Sumbergondo dengan mengendarai motor di pos penjagaan kebun tebu, Afdeling Lider, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon.  Dalam pertemuan kali kedua itu, Dimas  yang di mabuk cinta memasang siasat dengan  memaksa LI untuk melayani nafsu bejatnya.

LI sempat menolak permintaan itu, tapi Dimas mengancam akan menyebarkan aib korban kepada orang tua dan keluarganya. Karena ancaman itu, LI akhirnya pasrah. “Kami main gituan pukul 10.00 siang di tengah kebun tebu dekat pos penjagaan,” ungkap Dimas.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya ditengah kebun tebu itu, Dimas mengajak LI mampir ke rumahnya di Afdeling Lider, Desa Sumberarum.  Dimas juga memperkenalkan LI kepada neneknya.  Selama berada di rumahnya itu, LI yang kelelahan beristirahat di kamar tidur.

Seolah mendapat kesempatan kedua, Dimas menghampiri LI yang sedang tertidur pulas. Untuk kali kedua, Dimas menyetubuhi LI layaknya pasangan suami istri. “Baru pulang sore sekitar pukul 16.00,” jelasnya. Dimas rupanya ketagihan. Makanya, pemuda pengangguran itu menghubungi LI untuk bertemu. Janjian ketemu untuk yang kali ketiga itu pada Minggu kemarin (5/2) di pos penjagaan kebun tebu Perkebunan Bayu Kidul, Afdeling Lider, Desa Sumberarum.

Saat tersangka sedang menunggu korban, polisi datang dan langsung menangkapnya. “Keluarga korban lapor ke polisi, karena anak gadisnya telah disetubuhi oleh pelaku,” terang  Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri. Dalam keterangannya pada polisi, Dimas  mengaku baru kenal melalui FB tiga bulan lalu. Dari perkenalan itu, lanjut ke hubungan asmara hingga terjadi perbuatan asusila tersebut.

“Korban masih di bawah umur, apalagi juga dipaksa dengan diancam,”  katanya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian dalam milik korban, dan bukti visum etrepertum dari dokter. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

“Ancaman minimal lima tahun penjara,” ungkapnya.(radar)

Kata kunci yang digunakan :