Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Baru Sebulan Keluar Penjara, Maling Motor ini Kembali Beraksi

Foto: jatimtimes
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: jatimtimes

BANYUWANGI – Hukuman penjara sepertinya tidak membuat Taufik Hidayat (19) jera. Pria yang tercatat sebagai warga Perum Klatak Blok A14, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, ini kembali melakukan aksi pencurian.

Dilansir dari Jatimtimes, perbuatan tersangka terungkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari Mulyo Wati.

Perempuan yang tinggal di Wisma Mulya, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro tersebut kehilangan motornya pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui Paur Humas Ipda Kita Kurniawan mengatakan, setelah salat subuh, korban melihat motornya sudah tidak ada. Korban kemudian membangunkan saksi dan mencari kunci motor yang ditaruh di atas meja kamar saksi.

“Ternyata kunci sudah tidak ada,” kata Paur Humas Ipda Kita Kurniawan, Senin (16/9/2019).

Atas laporan korban, Tim Resmob Polres Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Taufik di wilayah Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuwangi bersama motor Honda Beat dengan nomor Polisi P 4593 YF yang dicurinya.

“Tersangka Taufik membenarkan bahwa telah mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mengambil kunci motor di dalam kamar Korban di Wisma Mulya Ketapang,” terang Ipda Lita.

Dalam catatan Kepolisian, tersangka Taufik bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan.

Sebelumnya dia juga pernah melakukan kejahatan yang sama. Bahkan dia belum lama keluar dari penjara. Dia baru menghirup udara bebas sebulan sebelumnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk kepentingan penyidikan dia kita amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” tegasnya. (KabarBanyuwangi)