Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawa Lari Anak Gadis, Pemuda Asal Giri Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Polisi saat melakukan penyidikan terhadap pelaku. (Foto: timesbanyuwangi.com)

BANYUWANGI – Jajaran unit reserse kriminal Polsek Songgon, Banyuwangi mengamankan seorang pemuda warga Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Pemuda yang diketahui bernama Zainul Hadi alias Sandi diamankan polisi lantaran membawa kabur DAS remaja putri yang masih di bawah umur. Sandi juga diduga telah mengajak DAS behubungan layaknya suami istri.

Penangkapan tersangka bermula saat keluarga DAS melapor ke Polsek Songgon pada 21 Agustus lalu. Dalam laporannya, DAS yang masih berusia 14 tahun tidak pulang dan diduga diajak oleh Sandi.

Polisi yang mendapat laporan lansung bergerak dengan cara mencoba menghubungi ponsel korban, saat dihubungi korban bilang bekerja di Jember sebagai pelayan toko.

“Kami kemudian mencoba melacak keberadaan korban melalui ponselnya dan ternyata posisi DAS berada di wilayah Situbondo. Kemudian Petugas melakukan pelacakan yang sama terhadap ponsel pelaku, ternyata posisi juga berada ditempat yang sama,” ungkap Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri melalui Kanit Reskrim Iptu Subakti.

Subakti menjelaskan, pasca menemukan lokasi keberadaan dua orang yang dicari, petugas terus melakukan pendalaman. Kasus ini kian terang setelah korban pulang ke rumah, setelah itu korban diperiksa oleh Polisi.

“Semula korban bersikukuh bekerja di Jember. Namun pengakuannya berubah ketika ditunjukkan posisi ponselnya saat dihubungi petugas beberapa hari sebelumnya. Korban mengaku pergi dari rumah bersama pelaku ke Situbondo, karena terus dicari akhirnya korban memutuskan pulang,” jelas Subakti.

Dari keterangan korban, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Asembagus pada Kamis (24/8/2017).

Berdasarkan pengakuan Sandi, ia dan DAS sudah berpacaran sekitar satu setengah tahun lalu. Mereka sebelumnya berkenalan saat Sandi bekerja di proyek pengaspalan jalan di sekitar rumah korban.

Pelaku yang telah memiliki seorang istri dan dua orang anak tersebut juga mengaku telah menggauli korban. Kejadian itu kembali terulang sebanyak 17 kali saat dalam masa pelarian.

“Pelaku mengaku masih bujangan. Waktu apel pelaku juga membawa beras sehingga orang tua korban tak curiga,” sambung Subakti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 jo 76D UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (timesbanyuwangi.com)