Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawa Lari dan Tiduri Pacar, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap Polsek Songgon

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – MR (19) warga Dusun Tegalrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi ditangkap aparat Polsek Songgon. MR ditangkap karena membawa lari gadis remaja dibawah umur berinisial DSA (16) yang beralamat di Dusun Songgorejo, Desa Songgon.

Kasus ini, menurut Kapolsek Songgon AKP Drs. Suwanto Barri,S.H, melalui Bripka Effendi Suryanto, S.H selaku penyidik Polsek Songgon bermula dari adanya laporan dari orang tua korban (24/11/2017).

“Orang tua korban melapor ke Polsek Songgon karena anak gadisnya melarikan diri bersama pacarnya (MR) sejak 20/11/2017 lalu,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, lanjut Effendi, anggota Polsek Songgon langsung bergerak mencari keberadaan korban dan tersangka. Informasi yang diperoleh korban dan tersangka berada di rumah Kepala Dusun Tegalrejo.

“Mendengar informasi tersebut, anggota pun langsung merapat ke lokasi dan melakukan penangkapan, selanjutnya keduanya langsung di bawa ke kantor Polsek Songgon,” paparnya.

Nah, dari hasil penyidikan diketahui korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara selama 9 bulan. Selama pelarian, korban oleh tersangka dibawa ke rumah kos kosan yang berada di wilayah Kampung Ujung Banyuwangi.

“Korban dan tersangka melarikan diri dari rumah selama 7 hari. Korban dibawa tersangka ke rumah kos kosan, kemudian selama pelariannya, korban dan tersangka melakukan hubungan intim sebanyak 1 kali di rumah kos kosan tersebut,” jelas Effendi.

Dia juga menambahkan perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Banyuwangi. “Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Polsek Kota, maka Polsek Songgon melimpahkan perkara ini ke Polres,” imbuhnya.