Beranda
Bawa Satu Paket Sabu, Dua Warga Glenmore Dihukum 4 Tahun Penjara
Vonis-Mohamad-Mustafa-dan-Jerry-Frans-Turangan-Warga-Desa-Karangharjo-Kecamatan-Glenmore
Vonis-Mohamad-Mustafa-dan-Jerry-Frans-Turangan-Warga-Desa-Karangharjo-Kecamatan-Glenmore
Mohamad Mustafa dan Jerry Frans Turangan Warga Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Dihukum 4 Tahun Penjara Terkait Kepemilikan Sabu-Sabu.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
BANYUWANGI – Aparat kepolisian tampaknya masih harus bersabar untuk mengungkap motif Heru Himawan Basuki, 48, membakar Toko…
ROGOJAMPI – Diduga sering mengonsumsi obat-obatan terlarang, rumah Untung Hariyono, 50, di Dusun Krajan, RT 03/03,…
BANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dodik Supriono, 24, warga Afdeling Sebani, Lingkungan Kaliklatak, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan…
BANYUWANGI – Pihak kepolisian terus memburu pelaku perampokan yang menimpa dua nasabah bank di Kota Gandrung dua hari…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi punya cara menarik dalam memperingati hari jadi lembaga tersebut ke-48 pada…
KALIBARU-Meski sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 02/2012 tentang batasan minimal kerugian tindak pidana…