Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawaslu Banyuwangi Selidiki Penghadangan Kampanye Cawapres Sandiaga Uno

Foto: detik
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: detik

BANYUWANGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi kini tengah memproses penghadangan kampanye Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar pada 19 Maret lalu. Bahkan, Bawaslu telah memanggil pelapor untuk diperiksa lebih lanjut.

Dilansir dari Detik.com, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman mengatakan, laporan penghadangan Cawapres Sandiaga dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi Kabupaten Banyuwangi di Muncar sudah diregistrasi dan hari ini digelar pembahasan tahap awal.

“Sampai saat ini masih kita periksa atas nama Khoirul Anam, sebagai warga negara yang punya hak pilih,” ujar Anang, Senin (1/4/2019).

Adanya pelaporan itu, jelas Anam, karena adanya segerombolan massa yang diduga melakukan penghadangan menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar. Padahal tim BPN Prabowo-Sandiaga telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

“Di sana disinyalir ada kerumunan massa yang kemungkinan bisa terjadi bentrok, akhirnya kampanye dialihkan. Mungkin itu yang dijadikan dasar pelaporan BPN 02,” jelasnya.

“Selanjutnya Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan klarifikasi. Pada Senin (1/4/2019) sore dilakukan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi. Rabu (3/4/2019) depan baru dijadwalkan klarifikasi terlapor. Jumlah yang dilaporkan sebanyak 4 orang,” imbuhnya.

Sementara itu, Divisi Hukum BPN Prabowo – Sandi Kabupaten Banyuwangi, Agus Dwi Hariyanto menilai aksi pengadangan itu mencederai demokrasi.

“Sebab BPN 02 sudah mengantongi ijin untuk menyelenggarakan kampanye Sandiaga Uno di TPI Muncar,” kata Dwi
di Kantor Bawaslu Banyuwangi

“TPI Muncar merupakan salah satu tempat yang akan dikunjungi Bang Sandi. Pengadangan itu otomatis kami sayangkan. Negara kita adalah negara demokrasi yang notabene hak dan kewajiban capres – cawapres dilindungi undang – undang,” paparnya.

Para relawan 02 akhirnya melaporkan kasus pengadangan itu ke Bawaslu. Hal itu dikarenakan jadwal Sandi yang seharusnya bertemu masyarakat di sekitar TPI Muncar gagal sehingga dilanjutkan dialog interaktif dengan relawan di lokasi lain.

“Kami sudah menyerahkan alat bukti, baik berupa surat ijin yang dikeluarkan Polda terkait kegiatan Sandi di Banyuwangi, juga video di sosmed terkait pengadangan,” jelasnya

Laporan secara formil sudah dilakukan pada 20 Maret 2019. Baru hari ini, Senin (1/4/2019) Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun para saksi.