Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawaslu Hentikan Kasus Ustaz yang Fitnah Pemerintah Legalkan Zina

Foto: jatimnow.com
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: jatimnow.com

BANYUWANGI – Pemeriksaan Bawaslu Banyuwangi untuk mengungkap pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan Uztaz Supriyanto di Masjid Al Ihsan di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, telah rampung.

Dilansir dari Jatimnow, hasilnya Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan sang ustaz yang juga Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kalibaru tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

“Setelah menggelar pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu terkait adanya dugaan pelanggaran sesuai Undang-undang No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h, tidak terbukti,” kata Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, Senin (1/4/2019).

“Secara otomatis kasus yang ditangani Tim Gakkumdu itu dinyatakan berhenti,” imbuh Hamim.

Itu setelah Bawaslu juga meminta keterangan 5 orang saksi dan seorang saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej).

“Kita juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unej, Dr Gufron, bahwa subyek dugaan pelanggaran tidak terpenuhi dan tidak memenuhi tindak pidana pemilu,” paparnya.

Setelah rapat bersama anggota Gakkumdu, baik dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan setempat, jelas Hamim, di dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tentang Pemilu tahun 2017 terdapat klausul yang menyebut bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

“Berdasarkan keterangan ahli, terlapor ini tidak terbukti sebagai subyek seperti pada pasal itu, yakni pelaksana kampanye atau tim kampanye,” jelasnya.

Maka dari itu, kasus dugaan adanya pelanggaran kampanye di Masjid Al-Ihsan dengan terlapor Ustaz Supriyanto tersebut dinyatakan dihentikan.

“Jadi kasus ini kita hentikan pada pembahasan kedua bersama Gakkumdu,” tegasnya.

Dihentikannya kasus itu oleh Bawaslu, jelas Hamim, bukan berarti menghentikan proses hukum di kepolisian.

“Meskipun kasus itu dihentikan di Bawaslu, tapi ini tidak kemudian menggugurkan proses penyidikan di kepolisian,” pungkasnya.

Diketahui, selain diperiksa oleh Bawaslu atas videonya yang viral di medsos lantaran menyebut pemerintah sedang menggodok undang-undang pelegalan perzinaan, Uztaz Supriyanto juga dipanggil Penyidik Polres Banyuwangi.

Hingga saat ini, di penyidikan kepolisian Uztaz Supriyanto dan pendampingnya di dalam video, yakni Ketua PAN Kalibaru, Imam Suherlan, masih berstatus saksi.