Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Bayar Rp 25 Juta Gagal ke Korea

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Merasa tertipu, calon tenaga kerja Indonesia (CTKI), Suliono, 33, warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, mendatangi Polres Banyuwangi sore kemarin (18/10). Dia sengaja datang ke kantor polisi untuk melaporkan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) berinisial NH. Dalam laporannya kepada polisi, Suliono menyebut telah membayar semua ke bu tuhan dan persyaratan menjadi TKI dengan tujuan Korea se besar Rp 25,3 juta.

Tapi, setelah menunggu hingga tiga tahun, dirinya tidak kunjung di berangkatkan. “Yang bersama kami itu ada 24 orang,” sebutnya. Dari 24 CTKI yang mendaftar ke NH dengan alamat di Kecamatan Bangorejo, yang bisa berangkat hanya 17 orang. Belasan temannya yang sudah berangkat itu membayar sekitar Rp 70 juta. “Kalau sudah berangkat diminta bayar lagi hingga habis sekitar Rp 70 juta,” ujarnya. Dari 17 temannya yang sudah di terbangkan ke Korea itu, lanjut dia, satu di antaranya di tolak masuk ke negara tujuan.

Bahkan, temannya itu di deportasi. “Saya disuruh sabar dan menunggu, padahal sudah menunggu tiga tahun,” sebutnya. Suliono menyebut, saat di tawari bekerja di sebuah pabrik di Korea, dia dijanjikan mendapat gaji Rp 10 juta hingga Rp 14 juta per bulan. Lantaran tergiur gaji besar, korban mengaku menyerahkan uang kepada NH sebagai perekrutan PT. Bina Mandiri sebesar Rp 10 juta pada 3 Mei 2010 lalu. “Lima kali membayar hingga total Rp 25 juta lebih,” katanya.

Untuk menjadi TKI, Suliono mengaku sudah mendapatkan pas por. Bahkan, dirinya sudah di kirim ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan selama tiga hari. Anehnya, setelah pelatihan itu tidak ada kabar sama sekali. “Janjinya setelah pelatihan bisa berangkat, tapi saya tetap belum terbang sampai sekarang,” ujarnya. Karena lama tidak bisa berangkat, korban pernah men datangi NH untuk minta uangnya kem bali. Sayang, keinginannya itu belum dipenuhi. “Saya ingin uangnya dikembalikan dari pada menunggu terus,” ujarnya.

Sebelum datang ke polres kemarin, Suliono sempat mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Banyuwangi. Di kantor Dinsosnakertrans, ternyata baru diketahui bahwa PT Bina Mandiri tidak terdaftar sebagai PJTKI. “Dari dinas tenaga kerja, kita langsung lapor ke polisi,” sebutnya. Sayang, NH dari PT. Bina Mandiri Bangorejo belum bisa di konfirmasi. Saat wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menghubungi ponselnya tidak diangkat. (radar)

Exit mobile version