Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bebas Dapat Asimilasi, Pemuda Ini Curi Kotak Amal Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Ngopibareng.id

BANYUWANGI – Baru bebas dari penjara dalam program asimilasi beberapa waktu lalu rupanya tak membuat Agus Wahyu Permana jera. Pemuda 20 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Polean, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini kembali melalukan aksi kejahatan.

Dilansir dari Ngopibareng.id, kejahatan yang dilakukan pemuda ini sama dengan kasus yang mengantarnya ke penjara, yakni pencurian “Kotak Amal”.

Kali ini, ia membobol kotak amal di Musala Babussalam, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

“Pada hari Kamis 7 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB Ketua Takmir Musala Babussalam, Sutrisno, mendapat laporan bahwa kotak amal milik musala hilang,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Giri, Aiptu A. Hendrika, Minggu (10/5/2020).

Mendapat laporan tersebut, Sutrisno bersama warga kemudian datang ke Musala untuk mengecek.

Setelah dilakukan pencarian, kotak amal ditemukan di ruang salat jamaah perempuan. Padahal biasanya kotak amal itu ditempatkan di dekat pintu masuk Musala.

“Kotak amal dalam keadaan engselnya rusak dan isinya tinggal recehan saja. Padahal sudah 3 bulan kotak amal itu tidak pernah dibuka,” jelasnya.

Pengurus Takmir Musala kemudian berusaha mencari dan menyampaikan kejadian itu pada warga sekitar. Akhirnya didapatkan informasi yang melihat pelaku masuk ke dalam Musala.

Pelaku sebelumnya memang pernah tinggal di lingkungan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sehingga warga sangat mengenal pelaku.

Warga kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Sabtu (8/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB pelaku diketahui berada di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jl. Adi Sucipto, Banyuwangi. Diapun diamankan warga.

“Setelah diinterograsi oleh warga, pelaku mengaku mengambil uang kotak amal tersebut sebanyak Rp 900 ribu,” bebernya.

Selanjutnya pelaku dan dan barang bukti kotak amal serta besi yang digunakan pelaku untuk membuka engsel kotak amal diserahkan ke Polsek Giri untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka sebelumnya pernah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Hilal. Dia baru bebas setelah mendapatkan asimilasi,” pungkasnya.