Kejari Tahan Anggota Tim Pendamping Desa Tamansari
BANYUWANGI – Program bedah rumah “memakan tambal”. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan oknum anggota Tim Pendamping Program Bedah Rumah di Desa Tamansari, Kecamatan Licin.
Oknum yang ditahan aparat kejaksaan tersebut adalah Nurul Huda, warga Desa Tamansari. Pria ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2015 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Anak Agung Sayang Adnyana, menyatakan pihaknya sudah cukup lama menangani perkara kasus dugaan korupsi bedah rumah Desa Tamansari, Kecamatan Licin tersebut.
Namun penetapan tersangka baru dilakukan pada bulan April lalu. “Tersangka kita tahan pada akhir April lalu,” ujarnya. Saat ini, penyidikan kasus tersebut sudah memasuki tahap dua. Tim penyidik yang menangani perkara ini sudah melimpahkan berkas perkara serta tersangka kepada tim Penuntut Umum.
Dalam waktu dekat, kata Agung, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuwangi, Putu Sugiawan, mengatakan untuk sementara Nurul Huda tersangka tunggal. Namun, dia mengaku tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah.
“Sementara tersangkanya hanya satu orang, namun bukan tidak mungkin dalam proses pengembangan nanti tersangkanya akan bertambah,” tegasnya. Sayangnya tidak di jelaskan secara detil peran dari Nurul Huda sehingga dia akhinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Putu Sugiawan hanya menjelaskan diduga ada penyimpangan yang dilakukan Nurul Huda selaku petusas tim pendamping selama program ini berjalan. Akibatnya Negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta.
Sekadar diketahui, bedah rumah di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, dilaksanakan pada tahun 2015. Ada 63 unit rumah yang masuk dalam program bedah rumah tersebut. (radar)