Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat! Oknum Guru Cabuli Siswinya Hingga Hamil

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – KS (50), oknum pensiunan PNS guru asal Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya. Orangtua korban, melaporkan pelaku pada bulan Januari 2018 di Mapolres Banyuwangi. Kasus tersebut akhirnya didalami oleh petugas.

“Kita panggil paksa karena yang bersangkutan tak datang ke polres. Tersangka dengan inisial KS sudah kami tahan di Mapolres Banyuwangi. Sementara korban diduga saat ini hamil,” kata kasatreskrim, Senin (9/7/2018).

Dia menambahkan, terjadinya kasus pencabulan tersebut bermula enam tahun silam. Saat korban duduk di kelas 3 SMP di Kecamatan Tegaldlimo. Sementara tersangka, KS masih aktif mengajar sebagai guru di sekolah tersebut.

Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan berulang kali hingga korban lulus SMP dan SMA. Kasus tersebut baru dilaporkan ke Mapolres Banyuwangi pada Januari 2018 lalu.

“Korban tidak berani lapor, karena diancam oleh tersangka. Jika melapor polisi foto syur milik korban akan disebarluaskan,” jelas Kasatreskrim.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah HP merk samsung warna hitam, satu buah HP nokia warna merah.

“Ada juga satu keping VCD rekaman pembicaraan, screen shoot whatsapp berisi ancaman dan ajakan tersangka kepada korban,” tambahnya.

Atas kasus persetubuhan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kita jerat UU perlindungan anak di bawah umur karena perbuatan itu dilakukan saat korban masih berusia anak di bawah umur,” tandasnya.