Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat! Oknum Penilik Sekolah Ini Ajak Siswi SMP Ngamar di Hotel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Nasrun Effendy

GAMBIRAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi tercoreng. Salah satu oknum Penilik Sekolah (PS) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Tegalsari, Nasrun Effendy, 56, ditangkap.

Oknum PS tersebut diamankan karena dilaporkan mencabuili, ER, 15, yang masih menempuh pendidikan di sebuah SMP di Kecamatan Genteng. Untuk keperluan pemeriksaan, warga Dusun Krajan ll, RT 2, RW 5, Desa/Kecamatan Gambiran, itu untuk sementara harus tingal di ruang tahanan Polsek Gambiran.

“Mereka itu baru kenalan,” terang Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana. Menurut kapolsek, tersangka dan korban itu baru kenalan pada Rabu (10/5), sekitar pukul 15.00. Saat itu, tersangka berkunjung ke rumah nenek korban.

“Saat kenalan itu sempat tukar kontak person,” katanya.  Pada esok harinya, sekitar pukul 08.00, korban dijemput tersangka dengan menggunakan mobil Honda Brio. Di mobil itulah, tersangka melancarkan aksi rayuan gombal.

“Tersangka akan membiayai sekolah di SMA hinga kuliah, juga janji memberi uang saku Rp 500 ribu per bulan,” ungkapnya. Semua  itu, terang kapolsek, akan diberikan dengan syarat korban harus mau disetubuhi kapan saja.

Rayuan itu, ternyata membuat korban pasrah. Hingga akhirnya, tersangka mengajak ke Hotel Duta di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. “Di hotel itu korban diajak tidur,” jelasnya. Setelah diajak kencan itu, korban diantar pulang kerumahnya.

Setiba di rumah, korban meceritakan apa yang di alaminya pada kedua orang tuanya. “Keluarga korban lapor ke polsek, dan kita langsung menangkap tersangka di jalan raya Dusun Stembel (Desa Gambiran),” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, mobil Honda Brio milik tersangka juga diamankan bersama pakaian korban, seprai, dan buku tamu hotel. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 2002 tentang Perlindungan anak.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono, saat dikonfirmasi menyampaikan apa yang dilakukan bawahannya itu secara hukum bersalah. “Kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada, tapi menunggu hasil putusan pengadilan sampai inkracth,” katanya.

Sulihtiyono mengaku, pihaknya tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah. Hanya saja, dia meminta pada semua aparatur negara yang ada di jajarannya untuk tidak bermain-main dalam persoalan hukum.

“Yang jelas, kita akan memberi tindakan tegas kepada pegawai sipil yang melanggar, kita tidak akan memberi toleransi pada teman-teman yang  melanggar,” ucapnya. (radar)