Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat! Paman Tega Setubuhi Keponakanya Sendiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Taufan Hidayat warga Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, NTB ditangkap Aparat Kepolisian Sektor Cluring, Selasa (6/11/2018). Pria berusia 22 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak asusila terhadap KP (16) warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Cluring IPTU Bejo Madrias mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (4/11/2018) saat pelaku mengajak korban pergi ke Banyuwangi mengambil barang paketan. Setelah pulang kembali ke rumah, ternyata dalam kondisi sepi dan tidak ada orang sama sekali.

“Korban saat itu memutuskan untuk melipat baju miliknya. Setelah selesai korban kemudian berniat untuk keluar rumah dan pergi ke temannya guna belajar bersama. Namun saat hendak pergi, korban dicegah untuk tidak boleh keluar oleh pelaku yang masih pamannya itu,” kata Kapolsek.

Selanjutnya korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan kemudian dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya itu. Bahkan korban diancam akan dibunuh jika tidak mau tidur dengan pelaku.

“Mirisnya, setelah selesai melakukan tindakan amoral tersebut pelaku tidak lantas meminta maaf, malahan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 9000 untuk tutup mulut. Usai menyalurkan birahinya, pelaku langsung meninggalkan korban tanpa rasa bersalah,” ungkap Bejo.

Setelah peristiwa yang dialami itu korban langsung menceritakan kepada neneknya (HP). Mendapat kabar tersebut, neneknya tidak terima dan langsung melaporkan kepada aparat kepolisian.

“Atas laporan tersebut, pelaku (tindak asusila) langsung kami tangkap. Pelaku diduga melanggar Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.