Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat! Pria di Blimbingsari Ini Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI –  Perbuatan pria di Banyuwangi, Jawa Timur, ini sungguh bejat. Sumarno (44), warga Dusun Kedungsari, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, ini tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh istri siri pelaku yang juga ibu korban.

Sekitar tahun 2000, pelaku dan ibu korban menikah siri. Dari pernikahan itu lahirlah korban. Namun sejak dalam kandungan 3 bulan, pelaku kabur dan tak menafkahi anak kandungnya.

Namun sejak tahun 2016 lalu, pelaku sering menjenguk dan membiayai sekolah korban. Hingga akhirnya pada tahun 2017, pelaku mengajak korban pulang ke rumah istri sahnya di Banyuwangi.

“Kejadian pencabulan terjadi dua kali. Tahun 2017 korban dicium bibirnya. Karena merasa dicabuli korban akhirnya pulang ke Bondowoso. Kemudian di tahun 2018 ini, korban kembali dipaksa pulang ke Banyuwangi,” ujar Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, Senin (30/7/2018).

Saat di Banyuwangi, korban dipaksa hingga terjadilah pemerkosaan. Korban diperkosa saat sedang tidur. “Korban sempat meronta dan menyadarkan ayah kandungya. Tapi ternyata tidak digubris dan terjadilah itu,” tambah Suharyono.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke ibu korban di Bondowoso. Di hari itu juga, ibu korban menjemput korban dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Atas dasar laporan tersebut kami langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku tidak melawan. Dan langsung kami lakukan olah TKP dan pemeriksaan visum korban,” tambahnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 th 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan anak.