Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat! Pria Ini Perkosa Penyandang Tunanetra Sambil Direkam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Bejat! Itulah kata yang pantas diberikan kepada Astro (53). Pria asal Bondowoso yang mengaku ustad ini tega memperkosa perempuan tunanetra di Banyuwangi. Kini, pelaku diamankan di Polsek Wongsorejo.

Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso ini dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Keduanya kebetulan sama-sama penggemar salah satu radio swasta. Dari perkenalan itulah pelaku mulai menghubungi korban. Sebelum peristiwa pemerkosaan, pelaku sudah dua kali bertandang ke rumah korban.

“Terlapor bertandang ke rumah korban menyamar layaknya seorang ustaz dengan menggunakan jubah dan songkok. Dan setiap kedatangan terlapor, korban selalu diajari mengaji,” kata Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin, Rabu (24/10/2018).

Aksi pemerkosaan itu, kata Kusmin, terjadi pada Minggu (21/10/2018) lalu. Korban melaporkan apa yang dialami pada kakaknya yang baru pulang merumput. Kepada kakaknya korban mengaku telah diperkosa pelaku. Tak hanya itu, tetangga korban juga mengetahui tindakan bejat yang dilakukan oleh Astro.

Kontan saja kakak korban marah. Dia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Wongsorejo langsung merespon laporan tersebut dengan mengamankan tersangka. Pria asal Bondowoso itu segera dibawa ke Polsek Wongsorejo untuk menghindari amuk massa.

Dari hasil pemeriksaan tersangka datang ke rumah korban sekitar puku 08.00 WIB. Pelaku langsung melancarkan rayuan pada korban dengan janji akan menikahi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke ruang tengah dan melakukan perbuatannya di sana.

“Aksi pelaku terhenti karena terpergok tetangga korban,” jelas Kusmin.

Kepada polisi, korban mengaku sama sekali tidak menginginkan kejadian tersebut. Namun korban tidak berdaya melawan pelaku. Sebab korban menderita kebutaan sejak lahir. Sehingga dirinya tak bisa berbuat apa-apa saat pelaku menyetubuhinya secara paksa.

Kini, polisi menyita satu unit HP warna hitam merk Smartfren milik tersangka. Dalam HP tersebut terdapat video saat tersangka memperdaya korban.

Selain itu polisi juga menyita sebuah songkok warna hitam, sebuah baju taqwa lengan panjang warna putih bergaris hitam, sebuah sarung warna putih cream motif garis, sebuah jaket warna hitam, sebuah baju jubah warna Pink dan satu unit sepeda motor warna merah merk Suzuki Titan Nopol P 4906 DV milik tersangka.

“Dia kita jerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” tegasnya.