Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat! Pria Tua Ini Cabuli Bocah Umur 6 Tahun di Atas Sepeda Motor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Suryadi YR alias P Sur sesaat usai digelandang aparat Polsek Muncar. (Foto: banyuwangitimes.com)

BANYUWANGI – Kelakuan lelaki bernama Suryadi YR alias P Sur ini benar-benar bejat. Betapa tidak, orang tua ini tega-teganya mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun di atas sepeda motor hingga anunya dipaksakan masuk ke kemaluan milik Mawar (samaran) sampai keluar air maninya.

Kejadian tak sepantasnya ini berawal saat korban diajak pelaku ke lapangan dengan alasan hendak diajak mencari emas. Sesampainya di lapangan itulah korban disuruh naik ke atas sepeda motor.

Kemudian pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan apapun yang dimintanya. Sehingga korban pun menurut. Lalu pelaku memegang kedua pundak korban dan mendorongnya untuk tidur terlentang di atas sepeda motor.

Selanjutnya pelaku menyingkap rok yang dipakai korban, lalu celana dalamnya ditarik, dan diraba-raba serta dipegangi lah alat kelamin bocah malang yang masih duduk di kelas 1 SD tersebut.

Akibatnya, tentu saja saja korban menangis dan menjerit-jerit serta meronta-ronta karena kesakitan kemaluannya yang kecil berusaha diterobos oleh rudal gede milik pelaku. Masih beruntung kejadian pada hari Kamis (17/8/17) sekitar pukul 12.00 WIB di lapangan Dusun Kedungringin, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu terhenti.

Gara-garanya karena terdengar suara rontaan yang keras, dan ternyata ada kakek bocah kelas 1 SD itu sedang lewat kakinya menginjak sesuatu. Keterangan Kapolsek Muncar, Kompol. Agus Dwijatmiko, karena panik dan takut ketahuan, Suryadi yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan itu langsung membetulkan serta memakaikan kembali celana dalam korban.

Lalu membekap mulut Mawar sambil mengatakan agar berhenti menangis dan tidak boleh bilang kepada ibunya maupun kepada orang lain.

“Pelaku yang bernama Suryadi ini mengatakan kepada korban Mawar supaya tidak bilang kepada ibunya maupun kepada orang lain. Karena kalau ibunya maupun orang lain mengerti, mereka akan memarahi Mawar. Dan orang lain yang mengerti itu juga akan marah kepadanya. Nah, pelaku ini juga mengancam, jika nanti orang lain dan ibu korban marah kepada dirinya, maka korban nanti ganti akan dia marahi,” ungkap Kompol Agus Dwijamiko menirukan keterangan korban sesuai hasil penyidikan anggotanya, Sabtu (19/8/17).

Korban yang merasa takut, kata Kompol Agus DJ, tidak berani minta tolong kepada kakeknya. Lalu korban pun diantar pulang dan diturunkan di depan rumah pelaku yang sama-sama tinggal di Dusun Kedungringin RT 01 RW 15 Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

“Begitu kita mendapat laporan, pelaku langsung kita tahan. Berikut juga kita sita barang bukti (BB) berupa kaos, celana dalam, daster, celana pendek levis biru dan sebuah motor Honda warna merah hitam bernopol P 5029 XW.

Pelaku yang sudah naik kelas menjadi tersangka ini kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas perwira dengan satu melati di pundak ini yang sebelumnya lama menjabat sebagai Kabag Sumda di Polres Banyuwangi Banyuwangi.(banyuwangitimes.com)