Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bekas MOST Jadi Sentra Layanan Publik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Gedung yang dibangun pada era Bupati Samsul Hadi menjadi objek sengketa Pemkab Banyuwangi dengan PT Dian Graha Utama sebagai pengelola.

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi langsung menyiapkan langkah menyusul eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Mall of Sritanjung (MOST). Pemkab berencana menjadikan gedung bekas MOST itu sebagai mal pelayanan publik yang terintegrasi dengan perpustakaan.

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Abdullah Azwar Anas di sela kunjungan kerja di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kemarin (11/7). “Gedung bekas MOST akan kami manfaatkan untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Namun Anas enggan merinci tindak lanjut yang akan dilakukan MOST pasca eksekusi gedung MOST oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Selebihnya saya serahkan ke dinas terkait untuk melakukan komunikasi yang baik dan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Asisten Administrasi Pembangunan (Aspem) Pemkab Banyuwangi, Choirul Ustadi, mengatakan setelah semua permasalahan tuntas, gedung eks MOST tersebut bakal digunakan untuk ruang pelayanan publik terpadu.

“Berbagai bentuk layanan masyarakat, misalnya pengurusan surat keterangan tidak mampu, pengajuan beasiswa, pengurusan izin, dan lain-lain akan dibuka di gedung MOST,” cetusnya.

Dijelaskan, selama ini tidak jarang masyarakat yang mengurus suatu keperluan perlu datang langsung ke kantor beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Contohnya mengurus bangunan (IMB). Sebelum pengajuan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), warga harus melakukan pengurusan gambar bangunan ke Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan ruang (PU-CKPR).

“Jika nanti pusat pelayanan publik di gedung bekas MOST sudah dibuka, masyarakat tidak perlu datang ke beberapa kantor instansi. Cukup melakukan pengurusan dilokasi tersebut,” cetusnya.

Tidak hanya dimanfaatkan untuk sentra pelayanan publik, bangunan tiga lantai tersebut juga akan dilengkapi perpustakaan yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi taman baca masyarakat.

“Kita memaksimalkan gedung untuk kepentingan masyarakat,” kata Ustadi. Seperti diberitakan kemarin, sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama (DGU) mencapai klimaks, Senin (10/7).

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan Pemkab Banyuwangi. MA telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015.

Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU. Sebelumnya, PN Banyuwangi telah memutuskan mengabulkan gugatan Pemkab Banyuwangi.

Pihak PN memutuskan pihak tergugat, yakni PT DGU membuat dan menambah atau mengubah bangunan tanpa seizin pihak pemkab. (radar)