Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bentuk Satgas Piutang

Wabup Yusuf Widyatmoko menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Wabup Yusuf Widyatmoko menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD

Untuk Menagih Dana Rp 116 M

BANYUWANGI – Desakan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) agar Pemkab Banyuwangi maksimal menagih piutang daerah Rp 116 miliar mendapat respon dari eksekutif. Setelah mendapatkan desakan, eksekutif langsung membentuk tim satuan tugas khusus (Satgas) untuk melakukan penagihan piutang tersebut.

Kebijakan baru terang piutang itu disampaikan dalam forum rapat paripurna jawaban bupati terhadap pandangan umum (PU) fraksi atas diajukannya rancangan peraturan daerah (raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2017 kemarin (4/9).

Jawaban dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Yusuf Widyatmoko di hadapan para peserta rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Banyuwangi. Yusuf mengatakan, piutang pajak dan piutang retribusi daerah tersebut menjadi perhatian eksekutif.

Untuk itu, eksekutif akan terus berupaya melakukan penagihan secara intensif melalui tim intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD). “Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk satgas pendapatan yang melibatkan unsur Pajak Pratama. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga dilibatkan,” cetusnya.

Dikatakan, intisfikasi dan optimalisasi PAD, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkatkan potensi dan realisasi pendapatan daerah. “Sehingga dapat menjaga kesinambungan kemampuan fiskal daerah,” kata Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, sejatinya APBD 2017 tidak sampai mengalami defisit hingga Rp 98,89 miliar jika eksekutif mau kerja keras. Sebab, hingga tahun anggaran 2017 Pemkab Banyuwangi masih memiliki tanggungan piutang alias piutang yang belum tertagih sebesar Rp 116 miliar.

Jika saja piutang itu tertagih, maka tidak perlu ada pengerpasan anggaran pembangunan dalam APBD 2017. Namun karena belum berhasil ditagih, maka tidak ada pilihan lain selain mengerpas sejumlah anggaran.

Jumlah piutang daerah itu dibeberkan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dalam rapat paripurna penyampaian PU fraksi atas diajukannya raperda P-APBD 2017 di kantor DPRD Kamis lalu (31/8).

Dalam PU itu, Ketua F-PD sekaligus juru bicara FPD, Handoko membeberkan piutang daerah yang belum ditagih pemerintah daerah. Handoko membeberkan, tagihan piutang daerah itu antara lain, piutang pajak daerah Rp 35,7 miliar dan piutang atau tagihan retribusi sebesar Rp 305, 5 juta.

Selain itu, ada pula piutang atau tagihan dana bagi hasil Rp 58,3 miliar, serta piutang atau tagihan lainnya sebesar Rp 22,2 miliar. “Sehingga jumlah seluruh piutang daerah sudah mencapai Rp 116,5 miliar. Seandainya semua piutang daerah tersebut bisa ditarik, tentu kapasitas fiskal kita menjadi jauh lebih baik,” ungkap Handoko. (radar)