Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berburu Lobster Pakai Potasium

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tiga Nelayan Dibekuk Patroli Satpolair

BANYUWANGI – Potensi kekayaan laut yang dimiliki Banyuwangi terkadang mengundang tangan jahil untuk turut menikmatinya. Itu tampak dari penangkapan tiga nelayan yang dilakukan Satpolair Polres Banyuwangi.

Ketiganya adalah Sriyono, 35, dan Suparno alias No Ugluk, 45, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, serta Wayan, 34, warga Dusun Ringinsari,  Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Mereka harus rela mendekam di sel tahanan.

Mereka diduga telah mencari lobster di perairan Dogong, Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, secara ilegal Sabtu (8/8) lalu. Dalam usahanya menangkap salah satu ekosistem laut tersebut,  ketiganya menggunakan zat kimia berupa potasium sianida.

Mereka dijerat pasal perusakan lingkungan laut. “Mereka kami tangkap saat menangkap lobster ini menggunakan bahan berbahaya, seperti  potasium. Ini berbahaya bagi lingkungan,” beber Kompol Made Dhanuardana, Wakapolres Banyuwangi, bersama AKP  Basori Alwi, Kasatpolair Banyuwangi, kemarin.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti kapal yang digunakan, mesin tempel, kompresor, selang, perlengkapan selam, dan lima kilogram lobster. Ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara sesuai Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Penangkapan komplotan nelayan itu berlangsung saat petugas menggelar operasi rutin di perairan Gragajan. Polisi memergoki  kapal Ramayana yang digunakan pelaku beraktivitas di perairan dangkal. Kedatangan petugas membuat ketiga pelaku panik.

Beberapa potasium di dalam kapal pun dibuang pelaku. Namun, mereka tidak berkutik saat polisi mendapati beberapa sisa zat kimia dan lobster barong  di atas kapal. Atas petunjuk itu, polisi menggiring pelaku ke pos Satpolair terdekat.

Saat diinterogasi, ketiganya mengaku baru sekali beraksi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Saat diminta menjelaskan target penjualan lobster  itu, ketiganya mengaku akan  menjualnya ke pasar di wilayah Banyuwangi. “Pengakuannya mau dijual di Banyuwangi saja.

Tapi bisa jadi ke keluar daerah” katanya. Lobster tersebut rencananya akan dikirim kepada pemesan. Mereka baru mendapat lima kilogram  lobster. Bila dirupiahkan, lobster barong itu ditaksir mencapai Rp 800 ribu. (radar)